Kamis, 18/04/2024 - 10:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditangkap KPK, Lukas Enembe Disebut Keluarkan ‘Surat Sakti’

ADVERTISEMENTS

Masyarakat Papua dikatakan bingung dengan kasus hukum yang menjerat Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Masyarakat Papua dianggap telah dapat menerima penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran Gubernur Papua itu disebut telah mengeluarkan “surat sakti” terkait penangkapannya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Awalnya mereka kaget. Dalam perjalanannya, Pak Lukas kasih surat ke KPK soal Rp 1 miliar akan tanggung jawab secara hukum. Pak Lukas kooperatif,” kata tokoh Papua sekaligus eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai kepada Republika, Kamis (12/1/2022).

ADVERTISEMENTS

Mulanya, kata dia, masyarakat Papua bingung dengan kasus hukum yang menjerat Lukas Enembe. Akan tetapi, saat ini disinyalir mereka sudah bisa memahami proses hukum terhadap Enembe.

Hanya saja, dia merasa heran dengan penangkapan Lukas Enembe oleh KPK. Pigai meragukan kasus dugaan suap yang menjerat gubernur Papua itu.

“Pak Lukas dituduh terima gratifikasi Rp 1 miliar. Orang kaya masa cuma Rp 1 miliar saja dipersoalkan. Ada nggak gubernur dari Jateng, Sumatra, Kalimantan, ditangkap cuma karena Rp 1 miliar,” kata Pigai. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Apalagi, kata dia, Enembe saat ini dalam kondisi sakit hingga perlu perawatan medis.

Berita Lainnya:
KPK Jamin akan Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Eddie Hiariej

“Karena Pak Lukas bilang siap bertanggung jawab, maka rakyat menyadari. Hanya yang jari persoalan dia sakit, sudah dibuktikan pemeriksaan dokter,” ucap Pigai.

Pigai juga menyebut Lukas mestinya diterbangkan ke Singapura untuk kelanjutan perawatan. Ia mengkhawatirkan nyawa Lukas.

“Pak Lukas sudah diamankan. Tolong, dong kirim ke Singapura diawasi polisi dan KPK,” usul Pigai.

Selain itu, Pigai mengingatkan agar proses penegakan hukum tak boleh melanggar hukum.

“Ada rasa nggak adil karena proses hukum kan ending-nya keadilan. Ini hak untuk hidup,” sebut Pigai.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa daerah, di antaranya di Jakarta, Sukabumi, Tangerang, Bogor, Papua, dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Berita Lainnya:
Momentum Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Dipertanyakan

Pertama, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Kedua, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Kemudian proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1) malam usai diciduk KPK di Jayapura. Lukas sempat menjalani perawatan di RSPAD.

Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi