Selasa, 23/04/2024 - 17:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM: Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK

ADVERTISEMENTS

Komnas HAM sebut Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan MK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI) menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM menilai keluarnya Perppu itu tertutup dan tiba-tiba, sehingga masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan padahal dalam Pasal 5 huruf g UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 13/2022 ditegaskan, dalam setiap pembentukan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Asas keterbukaan yang dimaksud yakni bersifat transparan dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Dalam perspektif HAM, lanjut dia, asas keterbukaan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi publik wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara. Hak-hak dimaksud dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 juncto Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dalam perspektif formil, Perppu harus ditetapkan berdasarkan kegentingan yang memaksa,” sebutnya.

Makna kegentingan yang memaksa, memiliki tiga parameter berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai.

Berita Lainnya:
Ngaku Sudah Telponan Sama Tuhan, Alasan Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Duluan

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur, biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan. Namun jelas Atnike, dalam terminologi HAM, kegentingan yang memaksa dimaknai sebagai keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang no 12 Tahun 2005, Pasal 4 yang merupakan pengesahan ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP). Dalam keadaan darurat dimaksud, negara diperkenankan untuk mengurangi kewajibannya atas pelaksanaan hak-hak sipil dan politik.

Perppu Cipta Kerja terbit atas alasan adanya kegentingan yang memaksa yaitu tantangan dan krisis ekonomi global yang mengancam perekonomian nasional berupa kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan.

“Namun demikian dalam perspektif HAM, indikator kegentingan memaksa yang dicantumkan dalam ‘Bagian Menimbang’ huruf g Perppu Cipta Kerja, tidak cukup,” ujar Atnike.

Menurut dia, pemerintah yang menggunakan indikator kegentingan memaksa, sebagai alasan menetapkan kedaruratan sebagai legitimasi bagi negara, justru mengurangi kewajibannya dalam pelaksanaan HAM. Dalam hal ini secara spesifik adalah hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna dan hak atas informasi publik.

Presiden berwenang menetapkan perppu dalam kegentingan yang memaksa. Namun, dalam hal penetapan Perppu Cipta Kerja, telah menimbulkan persoalan baru karena menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta supaya pemerintah melakukan perbaikan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna.

Karakteristik Perppu yang justru meniadakan partisipasi publik, bermakna penerbitannya menjadi kewenangan subyektif Presiden selaku kepala negara. Maka pembentukan Perppu Cipta Kerja itu, bertentangan dengan perintah di dalam pertimbangan putusan MK tersebut, yang seharusnya ada partisipasi bermakna dalam pembahasan kembali UU Cipta Kerja. Ini harus dilakukan dalam waktu dua tahun sejak Putusan MK tersebut dibacakan.

Berita Lainnya:
Guru Besar UGM: Keterangan 4 Menteri Justru Menguak Bansos Rawan Disalahgunakan

“Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja,” tegas Atnike.

Partisipasi tersebut meliputi hak untuk menyatakan pendapat dan sikapnya secara bebas dan tanpa paksaan (free prior and informed consent). Selain itu partisipasi bermakna memiliki maksud yaitu: (i) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), (ii) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Dipenuhinya hak berpartisipasi tersebut, ungkap Atnike, yang bermakna, hak atas informasi akan menentukan pemenuhan hak-hak substansial yang lainnya. Hal ini merujuk rekomendasi Komnas HAM pada 2020, aspek formil pada saat pembentukan UU Cipta Kerja adalah terbatasnya hak atas partisipasi yang bermakna dari masyarakat, serta kurang terpenuhinya hak atas informasi publik.

Maka atas dasar hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden untuk memperhatikan syarat obyektif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Khususnya dari sisi penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945.

Kepada DPR, Komnas HAM menekankan untuk melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam atas Perppu Cipta Kerja dengan memenuhi hak atas partisipasi publik yang bermakna, termasuk memenuhi hak berpendapat serta hak berekspresi dan hak atas informasi publik berbagai kelompok pemangku hak.

“DPR untuk mengkaji Perppu Cipta Kerja, dan membuka dialog kelompok kepentingan atas Perppu Cipta Kerja berdasarkan atas gak partisipasi yang bermakna,” terangnya.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi