Jumat, 26/04/2024 - 02:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pertamina: Tidak Ada Larangan Beli BBM Bersubsidi di SPBU Berbeda

ADVERTISEMENTS

Pertamina memastikan tak ada larangan untuk membeli BBM di SPBU berbeda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 PURWOKERTO — PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berbeda atau berpindah-pindah SPBU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari,” kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, dalam SK tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari. Sementara itu untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari per kendaraan. Sedangkan kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi 200 liter per hari per kendaraan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kemendag Sebut Kenaikan Harga Daging Ayam Karena Pedagang Ambil Untung

“Itu clear, tetapi sebelumnya itu kan (pembelian BBM bersubsidi, red.) dicatat oleh operator SPBU secara manual,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dengan demikian, kata dia, operator SPBU tidak mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli kendaraan tersebut pada hari yang sama meskipun telah dilakukan pencatatan. Menurut dia, volume pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan tersebut baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan.

“Oh, ternyata mobil dengan pelat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama, karena (pencatatannya) tidak real time,” kata Brasto.

Sementara itu dengan model pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina yang sekarang diterapkan, kata dia, data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring karena menggunakan kode QR.

Berita Lainnya:
Transportasi Cerdas Wujudkan Transformasi Mobilitas Perkotaan di IKN

Ia mencontohkan satu unit kendaraan roda empat pribadi jika sudah membeli solar bersubsidi sebanyak 60 liter, tidak boleh membeli lagi BBM tersebut di SPBU yang sama maupun SPBU yang lain pada hari yang sama. Menurut dia, kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang sama atau SPBU lain pada keesokan harinya.

Akan tetapi, jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang sama maupun lainnya, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari terpenuhi.

“Jadi, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya real time, sehingga dapat diketahui kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu,” tegas Brasto.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi