Kamis, 25/04/2024 - 17:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Jaya Tegaskan Revaldo Tetap Diproses Pidana

ADVERTISEMENTS

Proses pidana terhadap Revaldo tetap berjalan meski ia akan menjalani rehabilitasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya tetap memproses pidana terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, Revaldo (40 tahun). Sehingga proses rehabilitasi yang akan dijalani Revaldo tidak akan menggugurkan sanksi pidana akibat perbuatannya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya sampaikan ini proses (pidana) tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus di Rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” tegas Trunoyudo saat ditemui di Jakarta Internasional Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023)

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Karena itu, Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar tidak salah tafsir seolah-olah proses rehabilitasi bisa menggantikan atau menghapus sanksi pidana terhadap Revaldo. Memang, kata dia, yang bersangkutan sebelumnya sudah dua kali terjerat kasus yang sama. Hanya saat itu, klaim Trunoyudo, dalam dua penangkapan sebelumnya tidak dilakukan rehabilitasi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Muncul Modus Penipuan File APK Bermodus Surat Panggilan Polisi, Masyarakat Diminta Waspada

“Terhadap kedua (penangkapan) sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam perkara ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rencananya, Revaldo menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. 

“Penyidik Subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT,” jelas Trunoyudo. 

Berita Lainnya:
Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Sebelumnya aktor film “30 Hari Mencari Cinta” itu sudah tiga kali ditangkap polisi. Dua kali diantaranya terkait penyalahgunaan narkoba.

Pertama, pada tahun 2004 Revaldo harus mendekam di balik jeruji besi setelah terlibat pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Kedua pada tanggal 10 April 2006 Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba. Akibatnya dia kembali menginap di penjara selama dua tahun.

Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba. Bahkan kali ini  diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram. Kemudian yang bersangkutan dipenjara selama lima tahun. Sehingga penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya berurusan dengan penegak hukum.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi