Sabtu, 20/04/2024 - 09:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemensos Ubah Skema Layanan Korban Penyalahgunaan Napza

ADVERTISEMENTS

Kemensos akan mengkaji ulang pengelolaan bantuan untuk IPWL.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah skema layanan untuk korban penyalahgunaan Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya). Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu (14/1/2023), juga menyampaikan perubahan regulasi pada pelaksanaan tugas rehabilitasi sosial, salah satunya bagi korban penyalahgunaan (KP) napza.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan Permensos No.1/2022, pembinaan kelembagaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berubah dari semula di bawah Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, kini di bawah kewenangan Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK).

ADVERTISEMENTS

“Jadi, kita ada struktur organisasi baru dengan tujuan untuk penghematan. Misalnya, kita menangani korban penyalahgunaan napzayang jumlahnya banyak, tapi tidak sebanyak kalau kita menangani orang miskin, akhirnya kita gabung (penanganan dalam struktur organisasinya),” ucap Mensos Risma.

Berita Lainnya:
Kemensos Klaim Belasan Ribu Keluarga Keluar dari Kemiskinan Ekstrem

Adapun, Permensos No. 7/2022, layanan ATENSI mengamanatkan metoda multilayanan, yaitu merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan segera dan mendesak untuk dilayani. Sesuai regulasi tersebut, dikatakan Risma, Kemensos lantas melakukan kaji ulang, baik dari aspek kelembagaan, SDM, dan juga skema bantuan untuk KP napza.

“Itu ada yang menangani narkoba, menangani TKW bermasalah, kemudian ada yang menangani penganiayaan. Dengan Permensos No. 7/2022 tentang Layanan ATENSI, kita mengamanatkan di balai juga multi layanan,” kata Mensos menjelaskan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selanjutnya, yang tidak kalah penting, disampaikan Risma, yaitu mengkaji ulang terhadap pengelolaan bantuan untuk IPWL. Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya ketidakpatuhan pengelolaan bantuan untuk IPWL.

Berita Lainnya:
Kredit Mikro Air Minum dan Sanitasi Capai Rp 1,9 Triliun

“Ini tentu menjadi alasan bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan,” kata Risma.

Secara kelembagaan, Kemensos juga akan mengkaji secara cermat dan seksama terhadap permohonan penetapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai IPWL dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.

Terhadap LKS yang telah ditetapkan sebagai IPWL, Kemensos akan terus melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas layanannya bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait.

Hingga tahun 2021, total bantuan ATENSI Napza yang telah digelontorkan sebesar Rp42.841.040.000. Sedangkan, bantuan ATENSI Napza dan napza/ODHIV tahun 2022 sebesar Rp36.194.012.000.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi