Jumat, 19/04/2024 - 23:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pupuk Indonesia: Stok Pupuk Subsidi 194 Persen dari Ketentuan

ADVERTISEMENTS

Stok pupuk bersubsidi sebantak 194 persen dari ketentuan atau 1,45 juta ton.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) memulai 2023 dengan menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 194 persen atau setara 1.454.828 ton dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah. SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Stok pupuk bersubsidi ini tercatat per 13 Januari 2023, di awal tahun ini kita menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga lini III dengan total 1.454.828 ton. Angka stok pupuk bersubsidi ini juga mampu memenuhi kebutuhan selama beberapa pekan ke depan sesuai aturan yang berlaku,” ujar SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (15/1).

ADVERTISEMENTS

Wijaya menyampaikan, stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri atas dua jenis yaitu urea dan NPK sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Ia memerinci sebagai berikut, Urea sebesar 992.791 ton dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan pemerintah.

Berita Lainnya:
SPKLU Rest Area KM 57A Catat Transaksi Tertinggi

Pada 2023, lanjut Wijaya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao. Dengan aturan yang sudah jelas, Pupuk Indonesia tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk di atas HET. 

“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya petani segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia,” ucap Wijaya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Wijaya melanjutkan, Pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). 

Berita Lainnya:
Jokowi: Revitalisasi Pasar Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Dia menjelaskan petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Wijaya mengatakan, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. 

Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

 Sementara dari sisi realisasi penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi, Wijaya mengungkapkan Pupuk Indonesia telah menyalurkan sebesar 150.635 ton pupuk bersubsidi secara nasional per 13 Januari 2022. Rinciannya untuk urea sebesar 100.312 ton dan NPK sebesar 50.324 ton. 

“Dalam proses penebusan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga turut membantu pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi,” kata Wijaya.

Wijaya menyampaikan, salah satu upayanya adalah dengan pengembangan sistem yang kami beri nama Aplikasi Rekan. Aplikasi ini diperuntukan bagi kios-kios dengan tujuan mempercepat kios melakukan penjualan, pencatatan baik secara ritel maupun komersial, bahkan aplikasi ini terintegrasi dengan sistem digital milik Kementerian Pertanian.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi