Jumat, 19/04/2024 - 02:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Bantah Kuat Ma’ruf tak Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENTS

JPU menuntut Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA–Tim Jaksa Penuntut Umum membantah keterangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf. Yakni, keterangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami membantah keterangan tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo dari Polres Metro Jakarta Selatan yang telah melakukan ‘interview’ kepada terdakwa Kuat Ma’ruf di Duren Tiga bahwa telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Dalam persidangan sebelumnya, Kuat Ma’ruf menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui skenario tembak-menembak di Kantor Provos setelah diberitahu oleh Ferdy Sambo.

Berita Lainnya:
Pelni Sediakan Fasilitas Wifi Maupun Jaringan 4G di Kapal

Akan tetapi, berdasarkan kesaksian mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual dan mantan anggota Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Sulap Abo, Kuat Ma’ruf telah menyampaikan skenario tembak-menembak sejak diperiksa di Duren Tiga.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kuat Ma’ruf menceritakan kepada Samual dan Sulap Abo bahwa dirinya sedang menutup balkon lantai dua dan mendengar suara tembakan. Setelah mendengar suara tembakan, Kuat Ma’ruf kemudian tiarap.

“Keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi berbeda serta tidak berkomunikasi sebelumnya,” ucap jaksa.

Berita Lainnya:
Jika Berhasil Rangkul Koalisi Amin, Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Diisi Kader Partai

“Dengan demikian, tidak mungkin terdakwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa melanjutkan.

Atas perbuatannya, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma?ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Selain Kuat Ma’ruf, empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi