Rabu, 24/04/2024 - 04:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Musafir yang Jamak atau Qashar Sholat Dilarang Makmum Warga Mukim Menurut Mazhab Syafii

ADVERTISEMENTS

Islam memberikan keringanan musafir untuk menjamak atau mengqashar sholat

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA – Seorang musafir (orang yang dalam perjalanan) diberikan beberapa keringanan dalam menjalankan ibadah sholat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebab perjalanan ibarat sepotong adzab, orang sering kehilangan hidup nyaman dan normal dalam perjalanan. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al-Hajj ayat 78: 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ Wa maa ja’ala alaikum fiddini min harajin. Yang artinya, “Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama,”.

ADVERTISEMENTS

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, meski seorang musafir diberikan keringanan dalam sholat seperti dapat mengqashar (pengurangan jumlah rakaat sholat) ataupun menjamak (menjadikan dua sholat dapat dikerjakan dalam satu waktu) sholat, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Terutama dalam memilih imam sholat bagi mereka di perjalanan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sejarah Korupsi yang Diabadikan dalam Sejumlah Kitab Suci

Seorang musafir dilarang bermakmum kepada orang yang menetap. Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang musafir bermakmum kepada orang yang menetap, diharuskan baginya untuk mengikuti shalatnya secara sempurna dan tidak boleh mengqashar.

Tidak demikian sebaliknya. Yakni orang yang menetap boleh bermakmum kepada musafir yang sedang mengqashar sholatnya, tapi disunahkan agar usai salam setelah dua rakaat ia memberitahu makmum, “Sempurnakan sholat kalian karena aku musafir.” 

Dalilnya hadits riwayat Ahmad yang sanadnya sahih bahwa Ibnu Abbas ditanya tentang seorang musafir yang shalat sendiri dua rakaat, tapi bila bermakmum pada orang yang menetap sholatnya empat rakaat? Ibnu Abbas menjawab, “Itulah sunnahnya,”.

Berita Lainnya:
Sahabat Nabi SAW Ini Punya Ratusan Anak Keturunan, Ini Rahasianya

Di dalam hadis sebelumnya, Imran berujar, “Warga sini, sholatlah empat rakaat karena kami adalah musafir.”

Imam An Nawawi dalam kitab minhajut tholibin dan Al Imam Ar Rafi dalam kitab al-muharrar dan dikumpulkan oleh As Syaikh Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Nafi al-mishri dalam kitab umdatul masalik wa ‘idda Tun naasik.

Bahwasanya diperbolehkan bagi orang-orang yang telah sampai pada tujuannya ketika bersafar untuk mengqasar ataupun menjamak sholatnya sampai 4 hari di luar daripada waktu masuk ke tempat tujuan dan waktu keluar dari tempat tujuan.     

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi