Edarkan Sabu-sabu, Polisi Tangkap IRT di Langsa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Langsa- Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kabupaten Langsa.

ADVETISEMENTS

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra di Langsa, Selasa (17/01/2023) mengatakan IRT tersebut berinisial SS (33) warga Kota Langsa.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“SS ditangkap setelah kami menerima  informasi masyarakat bahwa SS mengedarkan sabu-sabu di rumah,” kata Iptu Shandy Saputra.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Kemudian pada Selasa 10 Januari  2023 sekira pukul 15.30 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

ADVERTISEMENTS

Dari hasil pengerebekan diamankan 12  paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan satu koma delapan belas gram, satu plastik tembus pandang, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit HP merk Mito warna hitam.

ADVERTISEMENTS

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SS dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Shandy Saputra.

x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version