Kamis, 25/04/2024 - 17:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkes Hormati Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal

ADVERTISEMENTS

Ada 25 keluarga korban sepakat mengajukan gugatan class action ke PN Jakpus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Tim biro hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hadir dalam sidang gugatan class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemenkes menyatakan siap mengikuti dan menghormati proses hukum dalam kasus itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kemenkes sekaligus tim biro hukum Kemenkes Cici Sri Suningsih usai persidangan. Cici menyatakan Kemenkes menghargai gugatan yang diajukan oleh 25 keluarga korban.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kita hormati proses pengadilan. Kita harus ikutin kalau ada hukum acaranya sudah ada, jadi kita semuanya menghormati sekali prosesnya,” kata Cici, Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tim Jihandak Bakal Lakukan Penyisiran Lokasi Ledakan di Gudmurah Ciangsana  

Cici mensinyalkan Kemenkes bakal mengikuti proses hukum yang berlaku dalam gugatan ini. Apalagi Kemenkes merupakan tergugat yang kerap disebut-sebut oleh penggugat sebagai pihak yang patut bertanggungjawab dalam kasus GGAPA.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kita harus ikuti proses pengadilan, ini kan masih dalam rangka pemeriksaan belum kita masuk ke pokok perkara, inipun tadi masih dipanggil jadi majelis hakim harus meyakinkan prinsipalnya itu siapa,” ujar Cici.

Tercatat, Kemenkes menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.

Berita Lainnya:
Puan Komentari Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo: Insha Allah

Diketahui, 25 keluarga korban sepakat mengajukan gugatan class action ke PN Jakpus. Gugatan ini ditujukan kepada sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan, CV Samudera Chemical, dan turut tergugat Kemenkeu.

Dalam sidang perdana pada Selasa (17/1/2023), PN Jakpus memutuskan menunda sidang gugatan class action (GGAPA) karena sebagian penggugat dan tergugat tidak hadir. Sidang bakal dilanjutkan pada 7 Februari 2023.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi