Selasa, 23/04/2024 - 16:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Tetap Harus Dihukum Mati

ADVERTISEMENTS

Pengacara keluarga Brigadir J sebut Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo itu belum sesuai dengan harapan publik, pun Keluarga Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Karena selama ini, kata Martin, masyarakat, dan juga Keluarga Brigadir J menghendaki Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati. “Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo ini, keluarga korban tidak merasa puas, dan kecewa. Karena seharusnya jaksa penuntut umum lebih maksimal dalam penuntutan,” ujar Martin saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Martin menilai, analisa hukum dalam tuntutan JPU itu, meyakinkan hakim tentang terpenuhinalya bukti-bukti, maupun unsur-unsur dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal tersebut, menjadi dakwaan utama bagi JPU dalam penuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo. Pasal tersebut terkait pembunuhan berencana, yang memberikan ancaman hukuman mati.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kepala BIN: Kita Sangat Optimistis, Tim Voli BIN Bisa Jadi Juara Proliga 2024

Tak cuma itu, kata Martin, JPU dalam uraian tuntutannya, pun meyakinkan majelis hakim tentang terbuktinya perbuatan pidana lain yang dilakukan Ferd Sambo. Yaitu terkait dakwaan kedua primer Pasal 49 dan Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kata Martin, dalam kesimpulannya, JPU juga meyakinkan majelis hakim tentang peran Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Pun juga aktor utama dalam upaya memanipulasi kematian di Duren Tiga 46 itu.

Berita Lainnya:
Undang-Undang Desa Disahkan: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Sebab itu, kata Martin, semestinya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal, berupa hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Yang kami sependapat itu, adalah kesimpulan hukumnya. Tetapi bukan terkait tuntutannya yang seumur hidup. Seharusnya dituntut lebih maksimal atas perbuatan terdakwa yang menjadi aktor utama, dan pelaku utama dalam hilangnya nyawa korban (Brigadir J),” ujar Martin.

Meskipun begitu, kata Martin, Keluarga Brigadir J, pun juga para pendamping hukumnya, berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih maksimal terhadap Ferdy Sambo.

“Kami sangat berharap nantinya majelis hakim, dapat memberikan vonis dan hukuman yang lebih maksimal dari apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum,” ujar Martin.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi