Jumat, 19/04/2024 - 13:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Putri dinilai jaksa terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi (PC) selama 8 tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Putri turut serta, terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim, menyatakan: terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” begitu kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana, penjara selama delapan tahun,” kata JPU.

ADVERTISEMENTS

Jaksa menerangkan, hukuman 8 tahun penjara tersebut, dipotong dengan masa penahanan. Namun dikatakan jaksa dalam tuntutannya itu, juga meminta majelis hakim tetap melakukan penahanan sepanjang vonis belum dijatuhkan.

Hukuman 8 tahun penjara dalam tuntutan tersebut, setelah jaksa mempertimbangkan pemberatan, maupun argmentasi yang meringankan bagi Putri. Jaksa mengatakan, pertimbangan yang memberatkan bagi Putri, adalah perbuatannya yang telah turut serta merampas nyawa Brigadir J.

Berita Lainnya:
PT PAL Ungkap Pembelian Kapal Selam Scorpene Diteken Maret 2024

“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” kata jaksa dalam pertimbangan pemberatan tuntutannya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hal lainnya, dikatakan jaksa, Putri yang selama ini di persidangan, memberikan keterangan, dan kesaksian yang membingungkan, dan berbelit-belit. “Dan terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” begitu sambung jaksa.

Adapun yang meringankan bagi Putri, dikatakan jaksa, melihat ibu 49 tahun itu, belum pernah berurusan dengan masalah, maupun dihukum. Pun juga tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya.

Juga, dikatakan jaksa, hal yang meringankan Putri dalam penuntutan, melihat ibu dari tiga anak, dan ibu asuh dari satu putra adopsi itu, berprilaku santun selama menjalani persidangan. “Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sopan selama di persidangan,” terang jaksa.

Tuntutan terhadap Putri ini lebih ringan dari yang dimintakan jaksa kepada majelis hakim terhadap Sambo. JPU, dalam penuntutan Sambo, Selasa (17/1/2023) meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sehari sebelumnya, Senin (16/1/2023) JPU menuntut dua terdakwa, Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Maruf (KM) masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), JPU akan membacakan tuntutan pada Rabu (18/1/2023) sore.

Berita Lainnya:
BNPB: Tidak Ada Korban Jiwa dari Gempa Beruntun Tuban

Majelis hakim memberikan waktu bagi Putri untuk melakukan pembelaan sebelum vonis dijatuhkan. Ketua Majelis Hakim Wahu Iman Santoso setelah mendengarkan tuntutan jaksa meminta kepada tim kuasa hukum, dan Putri untuk menyiapkan memori pleidoi yang akan dibacakan pada sidang Rabu (25/1)/2023 mendatang.

“Silakan untuk terdakwa (Putri) dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Dan kami (majelis hakim) memberikan waktu satu pekan,” begitu kata hakim Wahu.

Pengacara Arman Hanis di persidangan menyanggupi permintaan majelis hakim tersebut. Menurut dia, tim kuasa hukum akan menyampaikan dua pledoi.

“Untuk menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan nota pembelaan pribadi (Putri), maupun pleidoi dari penasehat hukum,” terang Arman.

Majelis hakim, pun mengabulkan penyampaian dua nota pembelaan tersebut, dengan catatan tetap dibacakan sesuai jadwal persidangan, pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi