Kamis, 25/04/2024 - 23:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Simpulan Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J yang Dinilai Inkonsisten

ADVERTISEMENTS

Perselingkuhan menjadi simpulan jaksa dalam tuntutan perkara pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

oleh Bambang Noroyono

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) inkonsisten dalam menyimpulkan perselingkuhan sebagai motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pengacara Rasamala Aritonang mengatakan, JPU menjadikan motif perselingkuhan tersebut dalam uraian penuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), namun tak menjelaskan tentang cerita tersebut pada saat mengurai kesimpulan hukum dalam penuntutan terhadap Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Justru itu (motif perselingkuhan) yang kami pertanyakan. Saya pikir itu adalah salah satu yang janggal bagi kami dalam tuntutan JPU. JPU kemarin (dalam penuntutan terdakwa Kuat Maruf) ada menyampaikan soal motif. Tetapi hari ini (tuntutan terhadap Ferdy Sambo), motif itu tidak disampaikan,” terang Rasamala saat ditemui usai sidang penuntutan terhadap Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENTS

JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim PN Jaksel menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Brigadir J. Rasamala menerangkan, atas tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo itu sah-sah saja. Karena dikatakan dia, putusan final ada di tangan majelis hakim sebagai pengadil.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Perbaiki Turap Kali Semongol di Jakut

Sebelum majelis hakim memutuskan hukuman, kata Rasamala, timnya masih punya waktu selama satu pekan, untuk menyusun pembelaan. Menurut dia, pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari pihaknya akan diajukan dua kali. Pertama pembelaan hukum dari tim pengacara. Juga kata Rasamala, Ferdy Sambo sebagai pribadi juga akan membacakan pleidoi pada Selasa (24/1/2023) mendatang.

Rasamala menerangkan, terkait rencana pleidoi dari tim hukum, persoalan motif juga akan menjadi satu hal yang akan disampaikan pihaknya. Karena dikatakan dia, peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2023) tak lepas dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) sehari sebelumnya. Terkait itu kata Rasamala, JPU menjadikan peristiwa di rumah Magelang, pada Kamis (7/7/2023) tersebut sebagai salah satu basis fakta untuk menuntut terdakwa Kuat Maruf. 

Berita Lainnya:
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Objek Wisata Pantai Selatan Sukabumi

Akan tetapi, tak menjadikan peristiwa di Magelang tersebut, dalam penuntutan untuk Ferdy Sambo. Pun dikatakan Rasamala, peristiwa di Magelang versi JPU dalam tuntutannya itu, tumpang tindih. Karena menjadikan hasil pemeriksaan Kuat Maruf sebagai kesimpulan adanya motif perselingkuhan antara Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi, istiri dari Ferdy Sambo. Padahal selama pembuktian di persidangan, kata Rasamala, para jaksa penuntut tak mengejar motif apapun dalam menarik fakta terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Bahkan kata dia, ketika terdakwa Ferdy Sambo, pun Putri Candrawathi menceritakan tentang pemerkosaan sebagai motif, JPU, tak pernah menggali lebih jauh. Padahal dikatakan Rasamala, tim pengacara Ferdy Sambo, pun Putri Candrawathi sejak awal dakwaan, menguraikan sejumlah fakta, dan bukti-bukti tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang.

“Tetapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan tentang motif perselingkuhan. Saya kira ini sangat serius ya, terutama tentang validitas pembuktian, dan akurasi soal perselingkuhan itu dalam tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Rasamala.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi