Sabtu, 20/04/2024 - 02:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fenomena Ngemis di TikTok, Risma Terbitkan Edaran Pelarangan Eksploitasi Lansia

ADVERTISEMENTS

“Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata Risma.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya aktivitas mengemis secara online di platform media sosial TikTok . Sebelumnya, Menteri Sosial berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata Risma.

ADVERTISEMENTS

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya. Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Berita Lainnya:
Sindir Balik Hasyim Asy’ari, PKB: Ada Gugatan Hasil Pemilu Karena KPU Tidak Berkualitas

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. “Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia. Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.

Berita Lainnya:
Buah Manis Transformasi BUMN

Lansia adalah salah satu klaster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Risma. Dalam beberapa kesempatan, Risma mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.

Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal. Selain itu, Kemensos melalui Sentra Rehabilitasi Sosial yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan dan perlindungan, serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi