Jaksa menilai hal yang memberatkan Bharada E adalah posisinya sebagai eksekutor.
JAKARTA — Jaksa telah mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E, selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J. Posisi Richard Eliezer selaku eksekutor pembunuhan menjadi hal yang memberatkan.
Namun dakwaan itu memicu kontroversi mengingat kesaksian Bharada E yang dianggap penting dalam kasus ini. Tanpa ada Bharada E, pembunuhan terhadap Brigadir J yang diduga didalangi oleh eks petinggi Polri Ferdy Sambo tidak akan terungkap.
Sementara, terdakwa lain seperti Putri Candrawathi dan Kuat Maruf yang ditengarai terlibat dalam persengkokolan itu didakwa hanya delapan tahun.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menerangkan, sebagai justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan, semestinya Richard sebagai terdakwa mendapatkan ancaman hukum yang ringan. “Kami (LPSK) sangat menyesalkan tuntutan dari penuntut umum ini. Bahwa terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami (LPSK) rekomendasikan untuk dituntut ringan, karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J ini,” begitu kata Susi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).
Dari tuntutan yang diajukan JPU, seperti tak mempertimbangkan keringanan tuntutan hukuman yang dimintakan LPSK kepada jaksa. Justru kata Susi, terdakwa Putri Candrawathi yang ditolak pengajuannya sebagai justice collaborator oleh LPSK malah mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan 8 tahun.
“Itu yang sangat kami sesalkan sekali. Seperti tidak ada pertimbangan dari kami (LPSK) yang menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” terang Susi.
Di media sosial, banyak netizen yang juga mempertanyakan alur logika dakwaan tersebut. Politikus PSI Grace Natalie dalam kicauannya mengatakan, Bharada E, merupakan seorang justice collaborator. “Yang kesaksiannya membuka kasus pembunuhan Yosua, diancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara PC, KM, RR “hanya” diancam hukuman 8 thn penjara. Bagaimana logikanya?,” tuturnya.
Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy usai mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa langsung bereaksi sinis. Setelah diminta majelis hakim untuk menyiapkan memori pembelaan dalam waktu satu pekan untuk dibacakan pada Rabu (25/1) mendatang, Ronny menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tak wajar. Akan tetapi, tim pengacara kata Ronny tetap menghormati tuntutan jaksa tersebut, dan meyanggupi perintah majelis hakim untuk menyiapkan pledoi.
“Atas tuntutan jaksa penuntut umum ang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa Richard Eliezer, akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronn.
Sementara pihak Kejaksaan tetap berpegangan pada tuntutannya. Bagaimana pun Bharada E adalah pelaku utama yang melakukan penembakan. Bharada sebagai sosok yang dinilai berani menjalani perintah Sambo.
Jaksa menetapkan dua aspek pemberatan dan hal yang meringkan untuk terdakwa Richard. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer, bahwa terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” begitu kata jaksa.
Atas perannya sebagai eksekutor, dan pelaku penembakan yang merampas nyawa Brigadir J itu, dikatakan jaksa, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Richard, jaksa melanjutkan, peran terdakwa sebagai pihak terlibat pembunuhan yang menginsafi perbuatannya.
Proses persidangan hingga kini masih berjalan. Hakim belum mengetuk palunya. Apakah sesuai Bharada E divonis 12? Bagaimana dengan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang didakwa 8 tahun penjara? Semua menunggu ketuk palu hakim.
Sumber: Republika