Jumat, 26/04/2024 - 02:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ini Alasan OJK

ADVERTISEMENTS

Restrukturisasi kredit telah diakui banyak pihak menjadi bantalan tepat di era covid.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, restrukturisasi kredit telah diakui banyak pihak menjadi bantalan tepat di era Covid-19. Maka, permintaan agar kebijakan itu terus diperpanjang pun berdatangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Selalu dikejar-kejar agar terus diberlakukan. Jadi kami perpanjang satu tahun, lalu perpanjang satu tahun lagi, tidak dinormalisasikan,” ujar dia dalam seminar virtual, Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, perpanjangan tersebut mempertimbangkan potensi cliff effect atau efek jurang pada industri perbankan. Jika restrukturisasi kredit terlalu cepat berhenti, kata dia, akan menimbulkan efek kejut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
OJK Susun Pedoman Proses Pemisahan Asuransi Unit Syariah

“Terjadi kredit crunch (kegentingan) yang menghambat pemulihan ekonomi,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Anung menuturkan, restrukturisasi kredit untuk sektor dan wilayah tertentu tersebut diperpanjang dengan mempertimbangkan berbagai kondisi. Hal itu seperti tensi geopolitik yang masih tinggi antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga komoditas.

Perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut, lanjutnya, juga telah mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19. Sekaligus besaran paparan kondisi perekonomian global terhadap perekonomian nasional. Di sisi lain, lanjut dia, kebijakan restrukturisasi kredit juga tidak bisa terus diperpanjang.

“Karena akan menimbulkan moral hazard, budaya tidak membayar, budaya mengemplang, dan budaya membayar seenaknya oleh kreditur,” tegas Anung.

Berita Lainnya:
OJK Segera Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPRS

Menurutnya, berdasarkan survei Dana Moneter Internasional (IMF) sebanyak 51 negara di dunia telah mulai melakukan normalisasi kebijakan, termasuk dengan mengurangi stimulus kepada pelaku usaha. OJK memilih memperpanjang restrukturisasi kredit kepada sektor dan wilayah yang belum sepenuhnya pulih dari Covid-19 hanya sampai akhir Maret 2024.

“Setiap krisis, trigger-nya selalu baru karena trigger lama dimitigasi. Ini (Covid-19) trigger yang belum pernah terjadi merembet ke sosial ekonomi merembet ke keuangan seluruh dunia gelagapan terlebih ada lockdown dan lainnya,” tuturnya. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi