Jumat, 19/04/2024 - 01:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Minyak Goreng Sempat Langka dan Mahal, YLKI: Dugaan Kartel di-Follow Up

ADVERTISEMENTS

KPPU telah melakukan follow up tindakan dugaan kartel

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Sempat langka dan mahalnya minyak goreng 2022 lalu membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga ada kartel yang jadi dalang masalah ini. Sebab, persoalan ini tak hanya ada di hilir melainkan juga hulu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Persoalan minyak goreng ini bukan hanya di hilir melainkan juga hulu, baik menyangkut industri perlebunan sawit dan juga minyak gorengnya sendiri,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat (20/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, pemerintah tidak berdaya di hadapan industri sawit (CPO) dalam mengendalikan harga minyak goreng. YLKI juga menilai pemerintah gagap menangani kasus minyak goreng. Seharusnya, dia melanjutkan, pembenahan dilakukan dari hulu mengenai proses produksi maupun distribusi.

Berita Lainnya:
Puncak Arus Balik, Penumpang Bandara AP II Tembus 309 Ribu Orang

Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah memunculkan dugaan kartel maupun praktik anti monopoli lain di kasus ini. Kemudian, ini bisa diusut oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku wasit dalam persaingan bisnis dan dagang. Tulus menambahkan, sebelumnya YLKI telah menggagas petisi dalam jaringan mengenai dugaan kartel minyak goreng dan mendapatkan dukungan sebanyak 16 ribu lebih warganet.

Berita Lainnya:
Menhub Ungkap Tiga Titik Arus Mudik di Jalur Darat Butuh Penanganan Khusus

Warganet disebut mendukung agar KPPU melakukan penyelidikan masalah ini. Tulus menambahkan, kini KPPU telah melakukan follow up masalah ini dan sedang melakukan penyelidikan dan melakukan forum dialog konsumen sebagai bentuk penyelesaian secara masif.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kemudian, dalam proses persidangan nanti diputuskan siapa yang melakukan tindakan dugaan kartel,” katanya.

Tak hanya itu, ia menambahkan kini YLKI aktif memberikan masukan regulasi sektoral di kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bagaimana mereka bisa berupaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi