Kamis, 25/04/2024 - 04:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

OC Kaligis Pengacara Lukas Enembe, Ini Respons KPK

ADVERTISEMENTS

“Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ali juga mengatakan penunjukan kuasa hukum merupakan hak Lukas Enembe sebagai tersangka dan KPK menghargai hak tersebut.”Itu tentu menjadi hak tersangka ya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ali Fikri juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh KPK.

ADVERTISEMENTS

“Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan,” tambah Ali.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia juga memastikan penanganan terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk juga dalam pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis.

Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal

“Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini, semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi,” tutur Ali.

 

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyekrehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana menembak luar ruanganAURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Berita Lainnya:
Prodi Akuntansi UMB Raih Akreditasi Unggul

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi