Jumat, 26/04/2024 - 05:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pembantaran Dicabut, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK

ADVERTISEMENTS

Tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hal ini dilakukan setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatan Lukas sudah membaik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Informasi yang kami terima, oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023) malam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Maka hari ini tim penyidik, mencabut status pembantaran penahanan,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS

Ali mengatakan, pihaknya pun kembali membawa Lukas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani penahanan. Dia memastikan bahwa kondisi Lukas tetap diperhatikan oleh dokter selama berada di penjara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
KPK Terima Rp 40 Juta dari Bendahara Nasdem Terkait Perkara Korupsi Syahrul Yasin Limpo

“Sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka,” jelas dia.

Selain itu, Ali menjelaskan, dokter pribadi maupun keluarga Lukas juga dipersilakan untuk melakukan kunjungan dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang ada. KPK berharap agar Lukas kooperatif dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat dirinya.

“Kami juga berharap, berikutnya tersangka (Lukas Enembe) kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum,” ujar Ali.

Penahanan Lukas sebelumnya kembali dibantarkan pada Rabu (18/1/2023). Sebab, kondisi kesehatannya menurun dan harus menjalani rawat inap dan perawatan medis di RSPAD Gatot Soebroto.

Lukas menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Berita Lainnya:
8 dari 12 Korban Kecelakaan Maut di Tol Japek Teridentifikasi, 3 Warga Bogor dan 5 Warga Ciamis

Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi. Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut.

Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.

Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi