Selasa, 23/04/2024 - 17:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKB Klaim Bersih dari Dana Kejahatan Lingkungan

ADVERTISEMENTS

PKB dorong PPATK bongkar parpol yang menerima hasil kejahatan lingkungan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengeklaim, PKB tidak pernah menerima uang-uang kejahatan untuk biaya politik Pemilu 2024. Baik yang diterima secara individu maupun secara organisasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sejumlah besar aliran dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik. Bahkan, PPATK menyebut, dana kejahatan itu masuk untuk Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Wah enggak, PKB pasti enggak terima uang-uang begituan,” kata Daniel di Kantor DPP PKB, Jumat (20/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Terlebih, jika terkait lingkungan hidup yang ada di Komisi IV DPR RI. Daniel menegaskan, sekecil apapun anggota-anggota DPR dari Fraksi PKB selama ini tidak pernah menerima dana kejahatan lingkungan dan untuk Pemilu 2024 nanti.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PPATK: Manfaat RI Jadi Anggota FATF Demi Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

Daniel mengaku ikut terkejut setelah membaca berita tentang temuan PPATK yang mengungkapkan adanya aliran sejumlah besar dana kejahatan lingkungan ke parpol untuk Pemilu 2024. Karenanya, ia turut mendorong PPATK mengungkapkan ke publik.

“Saya juga kaget, baru tahu, luar biasa itu, bongkar saja,” ujar Daniel.

PPATK menemukan jumlah dana hasil kejahatan lingkungan meningkat pada 2022 jika dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah dana ini berdasarkan analisis terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), dibagi tiga kelompok.

Ada tindak pidana lingkungan hidup yang pada 2021 terdapat 60 LTKM bank dengan nominal Rp 883,2 miliar dan pada 2022 jadi 191 LTKM bank Rp 3,8 triliun. Kondisi serupa terjadi pula untuk LTKM non-bank terkait tindak pidana lingkungan hidup.

Berita Lainnya:
PKB Pastikan Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR

Pada 2021, terdapat 49 LTKM non-bank dengan nominal Rp 145,3 miliar dan naik pada 2022 menjadi 160 LTKM non-bank dengan nominal Rp 184,3 miliar. Kedua, ada tindak pidana kelautan dan perikanan yang terjadi penurunan dari 2021 ke 2022.

Ketiga, tindak pidana kehutanan. Pada 2021, tercatat 30 LTKM bank nominal Rp 1,8 triliun, lalu turun jadi 33 nominal Rp 1,6 triliun. Untuk LTKM non-bank awalnya 28 dengan nominal 38,7 miliar pada 2022 jadi 19 dengan nominal Rp 59,9 miliar.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi