Jumat, 19/04/2024 - 11:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DPR RI Masih Kaji Pembahasan Revisi UU Desa

ADVERTISEMENTS

DPR masih membuka ruang dialog, termasuk isu perpanjangan masa jabatan kades.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — DPR RI menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus melibatkan eksekutif, tidak cuma legislatif. Namun, DPR RI tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, tuntutan yang telah disampaikan kades-kades akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan di DPR RI. Ia mengaku memahami apa yang jadi aspirasi.

ADVERTISEMENTS

Maka itu, ia menekankan, DPR RI akan melihat dulu hal-hal untuk bisa dikaji dan dibahas. Tentu, Puan menerangkan, nantinya DPR RI akan berdialog, berdiskusi dan berbicara dulu dengan pemerintah untuk mencari jalan tengah atau jalan ke luar.

Berita Lainnya:
Nasdem Terima Hasil Pemilu 2024, Surya Paloh Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

“Agar apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusi,” kata Puan, Jumat (20/1).

Seperti setiap produk kebijakan yang lahir di DPR RI, tindak lanjut tuntutan kades akan melewati kajian berdasar prinsip kehati-hatian. Prinsip ini vital agar implementasi tetap berorientasi ke kebermanfaatan untuk rakyat Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

DPR RI, lanjut Puan, harus mengkaji terlebih dulu efektivitas dari revisi dan tidak boleh terburu-buru. Artinya, harus dilihat secara substansi yang mendasar terkait aspirasi kades-kades itu. Tapi, yang terpenting aspirasi sudah diterima.

Berita Lainnya:
Polda Jabar Perpanjang One Way dari Puncak ke Arah Jakarta pada H+2

Puan menegaskan, DPR RI sudah mendengarkan apa-apa yang diinginkan kades-kades yang melakukan unjuk rasa kemarin. Termasuk, mendengarkan pandangan mereka soal apa manfaat yang diterima rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan.

“Jadi, itu yang akan kita cerna, kita akan bahas dulu dan tentu saja dikaji secara mendalam,” ujar Puan.

Sebelumnya, perangkat desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (17/1). Sejumlah tuntutan yang disampaikan ke DPR RI antara lain masa jabatan kepala desa dan moratorium pemilihan kepala desa. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi