Rabu, 24/04/2024 - 16:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mendes: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun untuk Redam Konfliik di Desa

ADVERTISEMENTS

Mendes menyebut, konflik pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa di Tanah Air.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepada desa (Kades) jadi sembilan tahun bertujuan untuk meredam konflik yang muncul usai pemilihan kades (Pilkades). Halim menjelaskan, dirinya sudah mengamati dinamika pilkades sejak tahun 2014.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut Halim, berdasarkan fakta lapangan, ternyata konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa Tanah Air. Bahkan, di sejumlah desa, konflik antarsesama masyarakat desa itu berlangsung lama sehingga membuat pembangunan desa tersendat. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sebagai solusi atas konflik berulang tersebut, kata Halim, dirinya sejak Mei 2022 lalu telah menyampaikan usulan memperpanjang masa jabatan kades ini. Halim mengklaim, usulan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun ini sudah dikaji secara akademis. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Skandal Seksual Pendeta Gideon Simanjuntak Mencuat Lagi, 5 Korban Lapor Komnas Perempuan dan Gereja Tiberias

“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berdasar kajian dengan para pakar, ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatannya ditambah,” kata Halim dalam siaran persnya, dikutip Ahad (22/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Periodisasi tersebut (masa jabatan sembilan tahun) bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pascapilkades,” imbuhnya. 

Menurut Halim, mengubah masa jabatan kades menjadi sembilan tahun bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak mempengaruhi total masa jabatan kades secara keseluruhan. 

Untuk diketahui, UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kades adalah enam tahun. Seseorang dapat menjadi kades maksimal tiga kali masa jabatan.  Halim mengatakan, dirinya mengusulkan agar masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun, tetapi hanya boleh menjabat maksimal dua kali.

Berita Lainnya:
Kaesang Hanya Bisa Lolos Jadi Cagub DKI 2024 dengan Mengubah UU Lewat MK

“Sama-sama 18 tahun (total), hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya dua periode yang sebelumnya bisa sampai tiga periode,” katanya. 

Halim mengaku bersyukur usulannya soal perpanjangan masa jabatan kades mendapat dukungan dari berbagai pihak. Untuk diketahui, pada Selasa pekan lalu, ratusan kades menggelar demonstrasi menuntut DPR merevisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades. DPR mengaku setuju, sedangkan Presiden Jokowi disebut-sebut juga setuju. 

“Saya berharap revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023 ini,” kata Halim.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi