Jumat, 19/04/2024 - 00:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Libur Imlek, Layanan SIM Polresta Bogor tak Beroperasi Dua Hari

ADVERTISEMENTS

Layanan SIM Polresta Bogor akan kembali beroperasi pada Selasa (24/1/2023) besok

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 BOGOR — Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menghentikan sementara pelayanan SIM pada Ahad (22/1/2023) dan Senin (23/1/2023). Penghentian layanan SIM ini dilakukan dalam rangka hari libur Tahun Baru Imlek dan cuti bersama.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Terhitung tanggal 22-23 Januari 2023 tidak beroperasi. Pelayanan akan kembali beroperasi pada Selasa 24 Januari 2023,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, Ahad (22/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Galih mengatakan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 22 dan 23 Januari 2023, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 24 Januari 2023. Yakni dengan mekanisme perpanjangan.

Berita Lainnya:
Ketik Jerusalem di iPhone Muncul Bendera Palestina, Apple Dukung Palestina?

“Bagi pemilik SIM tersebut di atas yang tidak melakukan proses perpanjangan pada 24 Januari 2023 akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru,” ucap Galih.

Ia menambahkan, Polresta Bogor Kota tengah gencar memberikan Layanan SIM Keliling di beberapa wilayah Kota Bogor, dari Senin hingga Ahad. Hal itu dilakukan untuk mempermudah warga Kota Bogor dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Galih menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain membawa KTP asli dan foto copy, membawa SIM asli yang masih berlaku, uji psikologi SIM di lokasi, dan menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri di lokasi.

Berita Lainnya:
Danamon Syariah Tawarkan Perencanaan Haji dan Umrah Terintegrasi

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon. Dalam pelayanannya, lanjut Galih, Polresta Bogor selalu mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi