Rabu, 24/04/2024 - 19:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Deputi Penindakan KPK Serahkan Pembuktian Laporan Terhadap Dirinya ke Dewas

ADVERTISEMENTS

Deputi Penindakan KPK Karyoto serahkan pembuktian laporan terhadap dirinya ke Dewas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Dia pun menyerahkan pembuktian laporan itu kepada Dewas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya kan dituduh, dilaporkan LSM. Jadi kembali ke Dewas saja bagaiman proses pembuktiannya,” kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pelaporan dirinya tersebut. Ia menyebut, penanganan laporan ini merupakan wewenang Dewas. “Saya sebagai objek yang diperiksa ya, saya akan tepati kalau memang diperiksa,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PDIP Ogah Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut: Berkompetisi dengan Ijeck Lebih Menarik

Selain Karyoto, Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro juga dilaporkan ke Dewas. Hal ini dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ya benar (Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK dilaporkan ke Dewas),” kata Syamsuddin.

Meski demikian, Syamsuddin enggan merinci soal materi maupun pelapor terkait aduan tersebut. Dia menyebut, pihaknya kini sedang mendalami laporan itu. “Sedang dipelajari oleh Dewas,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengaku masih mengusut kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antirasuah ini memastikan penanganan kasus tersebut tidak dispesialkan.

“Untuk (kasus) Formula E, kami pastikan penanganannya sama seperti perkara lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Berita Lainnya:
Buntut Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Kamaruddin Sebut Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan

Selain itu, Ali memastikan pihaknya bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga menekankan bahwa pengusutan kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

“Kami profesional untuk menangani kasus itu karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka. Tapi sejauh ini kami masih dalam proses penyelidikan belum pada tahap penyidikan,” ujar dia.

Ali menyebut, penyelidikan kasus ini pun dilakukan secara terbuka untuk didiskusikan di pihak internal KPK. Diskusi yang melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan dan Pimpinan KPK itu pun terus dilaksanakan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi