Sabtu, 20/04/2024 - 04:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Sebut Eks Panglima GAM Izil Azhar tak Melarikan Diri ke Luar Negeri

ADVERTISEMENTS

KPK menangkap Izil Azhar di sekitar Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan proyek Dermaga Sabang. Lembaga antirasuah ini menyebut, Izil berada di dalam negeri saat melarikan diri sejak 2018 silam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Tidak di luar negeri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Karyoto mengungkapkan, pihaknya mulai mengetahui keberadaan Izil pada setahun terakhir. Selanjutnya, KPK pun segera melakukan pencarian terhadap Izil.

Berita Lainnya:
Viral, Dikira Keluarga Jalankan Tugas Negara, Ternyata Eks Casis Bintara Diduga Dibunuh Setahun Lalu

Dia melanjutkan, KPK memperoleh informasi awal mengenai keberadaan Izil berasal dari masyarakat. Lembaga antikorupsi kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Aceh untuk menangkap Izil.

fnMw8rlitF0

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Namun, sambung dia, KPK memang tidak pernah banyak bicara mengenai informasi ini. Sebab, hal tersebut bukan untuk konsumsi publik. “Karena kalau saya mengatakan DPO ini ada di sini berarti kita memberi tahu yang bersangkutan untuk pindah tempat. Sehingga kita hanya diam (saat sedang mencari),” ujar Karyoto.

KPK menangkap Izil Azhar di sekitar Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi pembangunan proyek Dermaga Sabang yang pembiayaannya dari APBN.

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gus Muhdlor Akui Hormati Proses Hukum

Izil berperan sebagai perantara penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang diterima oleh eks gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Penyerahan uang melalui Izil dilakukan secara bertahap dari tahun 2008-2011 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar.

Uang itu diserahkan di lokasi yang berbeda. Diantaranya, yakni di rumah kediaman Izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi