Jumat, 19/04/2024 - 12:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anak Buah Sambo yang Hilangkan CCTV Dituntut Penjara Dua Tahun

ADVERTISEMENTS

JPU menuntut Kompol Chuck Putranto penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kompol Chuck Putranto, untuk menjalani pidana penjara dua tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kecamatan Cilandak, Jumat.

ADVERTISEMENTS

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya:
Puan: Risma Siap Beri Keterangan di Sidang Perkara Pemilu di MK 

Hal yang memberatkan tuntutan Chuck Putranto adalah perbuatannya yang turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV pos satpam di kompleks Polri Duren Tiga atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya (terdakwa) mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata jaksa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Yusril Tetap Yakin Gugatan Paslon 1 dan 3 Kandas

Tindakan itu, menurut jaksa, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos satpam Duren Tiga. “Hal yang meringankan, terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya pada kemudian hari, terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Selain menjatuhkan pidana penjara, Chuck Putranto juga dituntut pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi