Kamis, 25/04/2024 - 22:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Doa Mahfud untuk Richard Eliezer dan Pertanyaan Akankah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan?

ADVERTISEMENTS

Mahfud mendoakan Richard Eliezer agar mendapatkan hukuman yang ringan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

oleh Flori Sidebang, Bambang Noroyono, Dessy Suciati Saputri

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendoakan terdakwa Richard Eliezer agar mendapatkan hukuman yang ringan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal ini Mahfud sampaikan seusai Richard membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pleidoi itu dibacakan sendiri oleh Richard saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini. Dalam persidangan tersebut, Richard juga sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS

Meski berharap hukuman Richard dapat diringankan, Mahfud menegaskan bahwa putusan tetap berada di tangan hakim. Ia pun meminta seluruh pihak agar bersikap sportif.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Tim Hukum Amin: Ahli 02 Rontok Semua

“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfud.

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” katanya.

Di samping itu, Mahfud juga kembali mengingat awal kasus ini muncul ke publik sebagai insiden tembak menembak. Namun, berkat kejujuran Richard, terungkap fakta bahwa kematian Brigadir Yosua merupakan tindak pembunuhan.

“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya buka tembak, melainkan pembunuhan. Sebelum itu, selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” ujar Mahfud.

Sejak saat itu, menurut dia, semua fakta lainnya pun semakin terbuka. Bahkan, termasuk peran mantan kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo, yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario kasus ini.

Berita Lainnya:
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Anggap Biang Kerok Kekalahan di Pilpres adalah Jokowi

Mahfud pun mengapresiasi keberanian Richard untuk berkata jujur dalam mengungkap kasus tersebut. Ia berpesan agar Richard dapat tabah menerima hukuman yang diberikan oleh hakim.

“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari impitan, karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” ujarnya.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard sebelumnya juga sempat dikomentari oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menegaskan, tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS, untuk semua kasus, tidak,” kata Jokowi seusai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

In Picture: Sidang Pembelaan Richard Eliezer

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi