Kamis, 25/04/2024 - 16:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perludem Sebut Sosialisasi Parpol Hanya Siasat Hindari Akuntabilitas Dana Kampanye

ADVERTISEMENTS

Secara praktik kegiatan sosialisasi sebenarnya sama saja dengan kampanye.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti sikap partai politik yang minta diperbolehkan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi dimulai. Menurut Perludem, keinginan tersebut hanyalah siasat partai untuk menghindari kewajiban pelaporan dana kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, masa kampanye selama 75 hari adalah kehendak partai politik di parlemen. Masa kampanye resmi itu akan dimulai pada 28 November 2023. Kini, parpol pula yang meminta agar diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Konvoi Bawa Petasan dan Bawa Bendera, 132 Pelajar di Jakarta Dibawa Satpol PP

“Jadi partai di parlemen mau masa kampanyenya pendek, tapi dibolehkan bersosialisasi pada masa tunggu menuju masa kampanye,” kata Titi dalam acara peluncuran buku ‘Ritual Oligarki Menuju 2024’ yang digelar LP3ES secara daring, Ahad (29/1/2023). 

ADVERTISEMENTS

Menurut Titi, secara praktik, kegiatan sosialisasi itu sebenarnya sama saja dengan kampanye. Tapi, secara regulasi keduanya berbeda. Dengan begitu, ketentuan-ketentuan kampanye tidak bisa diterapkan terhadap kegiatan sosialisasi, seperti kewajiban pelaporan dana kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ini bisa dibaca sebagai upaya untuk menghindari akuntabilitas dana kampanye,” ujar Dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu. 

Berita Lainnya:
Eks Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu AMIN di Sidang MK, Soroti Kejanggalan Pencalonan Gibran

Sebelumnya, KPU RI sudah menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara terbatas. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi. 

Lalu, sosok yang dapat tampil dalam kegiatan sosialisasi hanya ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil. 

Bawaslu RI juga sudah memperbolehkan partai politik melakukan kegiatan sosialisasi. Kini, KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi itu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi