Minggu, 26/03/2023 - 19:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

BOLABOLA NASIONAL

Ini Sanksi yang Bisa Menimpa Arema C jika Memutuskan Membubarkan Diri

Jika itu terjadi, maka Arema harus keluar dari kompetisi Liga 1 Indonesia.

MALANG — Manajemen Arema FC sedang mempertimbangkan untuk membubarkan klub setelah terjadi kerusuhan di depan Kantor Arema FC, Kota Malang, Jawa Timur, Ahad (29/1/2023). Jika hal itu terjadi, maka tim Singo Edan harus keluar dari kompetisi Liga 1 Indonesia.

Berdasarkan regulasi Liga 1 2022/2023 Pasal 7, terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan apabila Arema FC mengundurkan diri setelah kompetisi dimulai. Jika hal tersebut terjadi, maka seluruh hasil pertandingan yang telah dijalankan Arema dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih termasuk oleh tim lawan Arema tidak akan dihitung.

BACAAN LAIN:
Demi MU, Sir Jim Ratcliffe Berpotensi Ajak Pihak Lain untuk Mengalahkan Bos Qatar

Selanjutnya, seluruh pertandingan terjadwal Arema akan dibatalkan. Aturan ketiga, yakni Arema harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang dialami klub lainnya, PSSI, PT LIB, sponsor, televisi, dan lain-lain. Nilai kompensasi akan ditentukan oleh PSSI.

Aturan keempat, Arema harus didiskualifikasi di dua musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang ditentukan oleh PSSI. Berikutnya, Arema dapat dikenakan denda Rp 3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran satu. Lalu dapat dikenakan denda Rp 5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua.

BACAAN LAIN:
Tim Peringkat Empat Liga Primer Inggris Bisa Gagal ke Liga Champions, Ini Skenarionya

Berikutnya, Arema bisa dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan. Kemudian Arema juga harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima terkait penyelenggaraan Liga 1.

Meskipun demikian, ketentuan pada aturan pasal ini tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB, PSSI, dan Pemerintah RI. Kemudian LIB dan PSSI juga memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content