Jumat, 19/04/2024 - 16:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Periksa Pejabat Kemenkominfo dan BAKTI dalam Penyidikan Korupsi BTS 4G

ADVERTISEMENTS

Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Kemenkominfo dan BAKTI di penyidikan korupsi BTS 4G

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa satu pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), inisial SM dalam kelanjutan penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020, Senin (30/1).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penyidikan kasus serupa, juga memeriksa sejumlah pejabat BAKTI, dan BUMN, serta para petinggi swasta.

ADVERTISEMENTS

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana juga mengatakan, ada 10 saksi yang diperiksa. “SM, DUH, RR, H, F, BN, TA, GW, IP, dan RK,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Informasi dari penyidikan di Jampidsus, inisial SM yang diperiksa mengacu pada nama Sabirin Mochtar yang diperiksa selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika di Kemenkominfo. 

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Adapun DUH, adalah Dwi Utomo Haryanto yang diperiksa selaku Karyawan PT Star Global Indonesia. RR, adalah Rinanda Rahmat yang diperiksa selaku karyawan di PT Krakatau Steel. H adalah Harisman yang diperiksa selaku karyawan di PT Kindai Technology.

F mengacu pada naka Fiorentina yang diperiksa selaku karyawan di PT Astel Sistem Teknologi. BN adalah Bambang Noegroho yang diperiksa selaku Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

TA adalah Trio Aditya yang diperiksa selaku karyawan di PT Excelsia Mitraniaga. GW adalah Gumala Warman, yang diperiksa selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI Kemenkominfo. IP adalah Intan Pusparini yang diperiksa selaku PT GCI Indonesia. Terakhir, RK adalah Rizki Kurniawan yang diperiksa selaku pihak swasta.

Berita Lainnya:
Kecelakaan Maut di Tol Batang Diduga Akibat Sopir Bus Rosalia Indah Microsleep

“10 yang diperiksa tersebut adalah saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022,” begitu sambung Ketut.

Ketut menambahkan 10 saksi yang diperiksa tersebut, juga untuk kebutuhan penyidikan sebagai penguatan alat bukti terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi triliunan rupiah tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Anang Acmhad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak S (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur di PT Moratelematika Indonesia.

Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku Account Director of Integarated Account Departement PT Huawei Tech Invesment (HWI). Empat tersangka itu sudah ditahan terpisah sejak peningkatan status hukum.

Penyidik menjerat keempat tersangka itu dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keempat tersangka tersebut, pun berpotensi dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah pejabat internal di Kemenkominfo, maupun di BAKTI sebelumnya juga sudah pernah diperiksa. Pekan lalu, tim penyidikan di Jampidsus memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP), selaku staf ahli khusus Menkominfo Johnny Gerard Plate.

Berita Lainnya:
Ini Lama Cuti Melahirkan yang Ideal Bagi Ayah Menurut Kepala BKKBN

Pemeriksaan tersebut bersamaan dengan permintaan keterangan terhadap Usman Kansong (UK), selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik di Kemenkominfo, Kamis (26/1). 

Rabu (25/1), tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa orang-orang pada ring satu level menteri. Yakni R Niken Widiastuti (RNW) yang diperiksa selaku Staf Ahli Menkominfo Johnny Gerard Plate.

Pada hari yang sama, tim penyidikan juga memeriksa Danny Januar (DJ) selaku Direktur Layananan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat di Kemenkominfo, dan Semuel Abrijani Pengarepan (SAP) yang diperiksa selaku Dirjen Aplikasi Informatika di Kemenkominfo.

Sehari sebelumnya, Selasa (24/1/2023), jaksa penyidik juga memeriksa dua pejabat tinggi di Kemenkominfo. Yakni, Heppy Endah Palupy (HEP) yang diperiksa selaku Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenkominfo. Dan Arifin Saleh Lubis (ASL) yang diperiksa selaku Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Kemenkominfo.

Pada Selasa (17/1/2023), pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo, Mira Tayyiba (MT). Selain memeriksa, tim penyidikan di Jampidsus sudah melakukan penggeledahan lebih dari dua kali di Kantor BAKTI dan Kemenkominfo, termasuk sejumlah rumah tinggal para pejabat terperiksa tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kemenkominfo diduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih. Kerugian tersebut berasal dari dugaan mark-up, dan beberapa titik proyek fiktif pembangunan BTS 4 G BAKTI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan ada 4.200-an titik pembangunan infrastruktur BTS 4 BAKTI Kemenkominfo yang diduga terjadi korupsi.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi