Jumat, 19/04/2024 - 03:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ketum PBNU Minta Kemenag Ringankan Biaya Haji Semaksimal Mungkin

ADVERTISEMENTS

Ketum PBNU menyatakan bahwa haji hanya wajib untuk yang mampu

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

DEPOK – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan biaya haji sebesar Rp 69 juta per jamaah. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menurut Gus Yahya, pemerintah khususnya Kementerian Agama harus berusaha semaksimal mungkin untuk meringankan biaya haji 2023.  

ADVERTISEMENTS

“Tentu ya sebisa mungkin bisa meringankan jamaah, tapi saya kira semua orang perlu ingat bahwa asal hukumnya haji itu wajib hanya kalau mampu, kalau ndak ya ndak wajib. Gak apa-apa gak dosa kok,” ujar Gus Yahya saat diwawancara usai menjadi narasumber ahli kuliah umum di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). 

Berita Lainnya:
Bule Swedia Ini Gagal Bunuh Diri Usai Ketiduran di Masjid, Endingnya Malah Bersyahadat

Ibadah haji memang merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu dalam fisik, kesehatan, dan terlebih lagi dalam finansial. 

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Namun, menurut Gus Yahya, jika calon jamaah tidak mampu membayar biaya yang ditetapkan pemerintah, maka tidak wajib.  

“Ya haji itu kan cuma untuk yang mampu saja, kalau tidak mampu ya sudah, tidak wajib kok. Jadi yang diwajibkan itu hanya yang mampu,” ucap Gus Yahya  

Gus Yahya menambahkan, jika pun pemerintah saat ini mencari cara agar biaya haji lebih murah, maka dia memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama untuk membantu calon jamaah.  

“Bahwa pemerintah itu mau mencari cara agar jadi lebih murah dengan dana abadi BPKH dan sebagainya itu ya, ya itu saya kira bagus untuk menolong jamaah,” kata Gus Yahya. 

Berita Lainnya:
Lompatan PKB dan Masa Depan Politik NU

Sementara itu, di tempat yang berbeda Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab, menegaskan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 H masih bersifat dinamis. 

Bersama mitra kerja Kemenag, dia menyebut angka ini akan terus dibahas dan dikaji ulang. 

“Angka itu sebetulnya masih relatif dinamis, karena Kemenag dan Komisi VIII DPR terus membahas dan mengkaji ulang. Insya Allah di Februari nanti akan diputuskan. Di dalam negeri kami juga terus melakukan nego, dengan pesawat dan lain-lain,” ujarnya dalam kegiatan Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1/2023).  

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi