Kamis, 25/04/2024 - 22:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU Pengawasan Obat dan Makanan dan Kemandirian BPOM

ADVERTISEMENTS

Kemandirian BPOM bisa terbentuk bila memiliki undang-undang sendiri

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan serta Kemandirian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bergulir sejak akhir 2018 di DPR RI kembali mengemuka, usai tragedi keracunan obat sirop merenggut ratusan nyawa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Peristiwa di medio 2022 itu merenggut sekitar 199 nyawa konsumen yang didominasi usia anak. Jumlah korban melampaui korban tewas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Oktober 2022, serta perayaan Halloween Itaewon, Korea Selatan, pada 1 November 2022, yang korabannya berkisar kurang dari 155 jiwa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kasus gagal ginjal akut yang disebabkan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tak pelak menyita perhatian publik atas fakta adanya celah pada sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kejagung Periksa Dua Petinggi PT Timah

Jejak digital juga merekam peristiwa peredaran vaksin palsu DPT/HIB untuk anak pada Juli 2016 yang melibatkan sedikitnya 37 fasilitas kesehatan, termasuk 14 rumah sakit ternama. Hingga teranyar, puluhan korban keracunan pangan olahan bernitrogen cair yang digemari anak dengan sebutan Chiki Ngebul.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Rangkaian kejadian itu menyadarkan publik atas perlunya penguatan pada sistem pengawasan obat dan makanan yang paripurna, sehingga masyarakat merasa lebih terlindungi dari paparan produk berbahaya bagi kesehatan.

Tantangan bagi otoritas pengawas di Indonesia saat ini memang kian kompleks, sebab dihadapkan dengan luasnya cakupan wilayah dan kondisi geografis kepulauan Indonesia, pertumbuhan jumlah penduduk, globalisasi dan perdagangan bebas, perkembangan ilmu teknologi, dan e-commerce, penyelundupan produk ilegal, hingga singgungan mandat perundang-undangan.

Berita Lainnya:
BPOM: Simpan Pisang dan Tomat di Suhu Ruang, Jangan di Lemari Es

Lantas, simpul apa saja yang memerlukan penguatan payung hukum untuk memberi perlindungan bagi konsumen dari peredaran obat dan makanan berbahaya di Indonesia?

Ahli farmakologi dan farmasi klinik dari Universitas Padjadjaran Bandung Prof Keri Lestari merangkum tantangan bagi otoritas pengawas obat dan makanan menjadi dua bagian, yakni faktor keamanan dan kemandirian yang harus berjalan pararel dengan tujuan yang sama untuk menghasilkan produk yang terjamin secara mutu dan keamanan, serta dilengkapi data yang jelas sebelum sampai ke tangan konsumen.

Pada tantangan untuk menghadirkan produk yang aman, jangan sampai berimplikasi pada proses birokrasi panjang, rumit, bahkan membutuhkan biaya besar.

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi