Kamis, 25/04/2024 - 08:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua Bawaslu Merasa Ada Diskriminasi dengan KPU Soal Rekrutmen Petugas Pemilu dari ASN

ADVERTISEMENTS

Bawaslu ingin seperti KPU bisa merekrut petugas ad hoc pemilu dari kalangan ASN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengeluhkan kebijakan ASN menjadi panitia pemilu atau petugas Badan Ad hoc Pemilu 2024. Menurutnya, kebijakan ini masih polemik lantaran tidak semua lembaga penyelenggara pemilu boleh merekrut ASN untuk menjadi panitia pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Bagja menjelaskan, ASN tidak diperbolehkan menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal itu terbukti ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu menegur Bawaslu karena merekrut ASN sebagai Panwascam. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sedangkan KPU, kata dia, diperbolehkan merekrut ASN untuk menjadi petugas Badan Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bahkan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran beberapa waktu lalu yang isinya meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN-nya untuk menjadi petugas Badan Ad hoc KPU. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jokowi-Gibran Dinilai sebagai Penyebab Ketegangan Kader PDIP-Gerindra

“Ada dua hal yang kemudian treatment-nya berbeda, padahal seharusnya sama…. Ini menyalahi asas pemilu itu sendiri, yaitu non-diskriminatif. Tidak boleh perlakuannya tidak setara,” ujar Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Karena itu, kata Bagja, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan KPU dan DKPP dalam waktu dekat untuk membahas isu ini. Dalam pertemuan itu, Bagja mau memastikan apakah Bawaslu juga boleh merekrut ASN untuk menjadi petugas Badan Ad hoc, sehingga lembaganya tidak ditegur lagi ke depan. 

Bagja pun mengaku bahwa lembaganya juga membutuhkan ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc, layaknya KPU. “Karena memang dibutuhkan teman-teman ASN di wilayah tertentu seperti daerah terluar, terjauh dan daerah yang ada kendala geografis,” ujarnya. 

Berita Lainnya:
Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Kemendagri sebelumnya lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022, meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas Badan Ad hoc pemilu, yakni PPK, PPS, PPS, dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). 

Menanggapi surat edaran tersebut, KPU RI mengatakan ASN boleh menjadi panitia pemilu asalkan cuti dari pekerjaannya sebagai abdi negara. KPU pun mengungkap alasan mengapa ASN diperbolehkan jadi panitia, yakni karena sulitnya mendapatkan pelamar yang memenuhi kualifikasi di daerah tertentu.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi