Selasa, 23/04/2024 - 13:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polisi Tetapkan Tiga Remaja Tersangka Pembacokan di Lhokseumawe

ADVERTISEMENTS

LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menetapkan tiga remaja sebagai tersangka pembacokan terhadap seorang remaja saat tawuran beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zeska Julian Taruna Wijaya di Lhokseumawe, Selasa (31/1/2023), mengatakan sebelum polisi mengamankan 13 remaja yang terlibat tawuran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Dari 13 remaja tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pembacokan saat tawuran. Korban juga seorang remaja,” kata Zeska Julian menyebutkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
RSUD Langsa Dapat Penghargaan Penyalur Zakat dan Infaq Terbaik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan remaja lainnya dinyatakan tidak terlibat dan dua remaja dijadikan sebagai saksi. Mereka yang tidak terlibat tersebut sudah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing dan akan diberikan pembinaan. 

ADVERTISEMENTS

“Remaja yang tidak terlibat aksi pembacokan ini dari hasil pemeriksaan hanya ikut-ikut saja dalam aksi tawuran di kawasan Kompleks PLN, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Minggu (29/1) dini hari,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Saat ini tim penyidik Satreskrim masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

Berita Lainnya:
Ramai Soal Boikot Film Kiblat, Ketua MUI Cholil Nafis sebut Film Horor Tersebut Tak Layak Edar dan Tayang

“Dalam penangkapan sekelompok remaja tersebut, petugas mengamankan sejumlah senjata tajam berupa parang, pedang hingga celurit dan empat unit kendaraan roda dua serta sejumlah telepon genggam,” katanya. 

Zeska Julian mengatakan tawuran berawal saat sekelompok remaja saling ejek dengan kelompok lainnya, sehingga terjadi saling mengejar. Namun, tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka diduga membacok korban.

“Ketiga tersangka tersebut ditahan jika ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. Namun, di bawahnya, maka akan dilakukan wajib lapor agar tidak mengganggu pendidikan anak tersebut,” katanya. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi