Rabu, 24/04/2024 - 18:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Baznas Menunggu Pengajuan Rekomendasi dari 108 LAZ Belum Berizin

ADVERTISEMENTS

Baznas mendorong LAZ yang belum berizin agar segera penuhi persyaratan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Prof Dr KH Noor Achmad menyampaikan, dari 108 Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak berizin yang diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada yang mengajukan rekomendasi kepada Baznas. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Belum, sampai sekarang belum. Dari sekian banyak itu, belum ada ke meja saya yang mengajukan rekomendasi. Mungkin mereka baru konsolidasi atau mungkin melakukan analisa kembali dari apa yang telah diumumkan sebelumnya oleh Kemenag,” tutur dia kepada Rabu (1/2/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Baznas, lanjut Kiai Noor, akan menunggu pengajuan rekomendasi dari LAZ-LAZ yang belum berizin itu. Dia juga mengingatkan kepada seluruh LAZ untuk tidak menghimpun Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) sebelum memiliki izin. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rahasia Istighfar Berdasarkan Kisah Imam Hasan Bashri

“Kami akan menindaklanjuti apa yang telah dilakukan Kemenag, dan Baznas ingin menegakkan aman syar’i, aman regulasi, dan NKRI sehingga kami berharap seluruh organisasi pengelola zakat itu harus berizin dan dan harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kiai Noor mengungkapkan, LAZ baru dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan zakat di Indonesia. Namun, LAZ harus terlebih dulu menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku. “Kita butuh LAZ-LAZ yang baru, tetapi mereka juga harus mengikuti aturan yang ada, harus berizin,” ujarnya. 

Dia mengingatkan agar seluruh LAZ, baik yang ada di bawah naungan perusahaan maupun yang di luar perusahaan, segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada. Untuk memperoleh izin pun tergolong mudah selama memenuhi persyaratan. “Sangat mudah asal memenuhi persyaratan. Jadi yang terpenting adalah persyaratannya,” kata dia. 

Berita Lainnya:
Apa Saja Amalan yang Dapat Dilakukan Wanita Haid di 10 Hari Terakhir Ramadhan?

Rekomendasi Baznas merupakan di antara rangkaian perizinan yang perlu dimiliki LAZ. Mekanisme agar LAZ memiliki izin, di antaranya yaitu LAZ harus berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, sosial dan dakwah. Badan hukum yang dimaksud dapat berbentuk yayasan. 

Selain itu, LAZ juga harus memiliki rekomendasi Baznas Pusat. Setelah mendapatkannya, dan syarat-syarat administrasi telah dipenuhi, maka barulah diusulkan ke Kemenag. 

Jika LAZ yang mengajukan izin itu berskala nasional, maka surat keputusan izinnya akan dikeluarkan oleh menteri agama. Jika berskala provinsi, izinnya ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam. Untuk izin LAZ kabupaten/kota, ditandatangani oleh Kanwil Kemenag. 

Kemenag juga telah merilis LAZ yang memiliki izin legalitas. Ada 37 LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, dan 70 LAZ skala kabupaten/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian tersebut.     

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi