Jumat, 19/04/2024 - 19:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Buya Anwar Abbas: Putusan MK soal Pernikahan Beda Agama Sesuai UU

ADVERTISEMENTS

MK telah mengeluarkan putusan soal pernikahan beda agama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan menolak pernikahan beda agama. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas, menyebut putusan ini sesuai dengan UU Perkawinan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Keputusan ini tentu jelas menggembirakan, karena telah memberikan kepastian hukum. Sehingga, masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau nikah beda agama ini ditolerir, maka dia akan menimbulkan dampak negatif yang besar,” ujar dia dalam pesan yang diterima Republika, Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Ia menyebut, bagi mereka yang melakukan pernikahan beda agama, hal ini tentu merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama. Kondisi ini disebut tidak baik bagi yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, pernikahan beda agama disampaikan baiknya memperhatikan kondisi anak. Orang tua yang meikah beda agama akan menyebabkan keturunannya tidak jelas nasabnya, mengingat pernikahan tersebut dalam islam tidak sah sehingga nasab anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya.

Berita Lainnya:
Tata Cara Sholat Hajat Beserta Doa Agar Impian Jadi Kenyataan

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jika anak yang dilahirkan dari pernikahannini perempuan dan bapak biologisnya tidak beragama islam, Buya Anwar Abbas menyebut sang ayah tidak bisa menjadi wali bagi anaknya yang beragama islam.

“Jika sang bapak tetap memaksakan diri menjadi wali nikah, maka pernikahan anaknya tersebut jelas tidak sah sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka telah melakukan perzinaan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia pun menyinggung perihal hilangnya hak waris-mewarisi diantara anak dan orang tua. Sebab, perbedaan agama telah menjadi penghalang ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam islam.

Berita Lainnya:
Sejarah PPP: Dipelopori Ulama dan Empat Partai Islam

Jika hal ini tidak bisa diatasi, ia khawatir hal ini bisa memicu terjadinya konflik dan persoalan besar dalam keluarga.

Pria yang juga menjadi pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini menyebut, pernikahan beda agama akan bisa membuat sang anak mengalami kebingungan dan konflik batin, apakah akan mengikuti agama sang bapak biologis atau agama sang ibu. Tidak mustahil, sang anak nantinya menjadi tidak lagi peduli terhadap agama.

Bagi orang tua, kehadiran anak yang berbeda agama dan keyakinan dengannya disebut akan membuat hatinya  tidak tenang. Hal ini karena tumbuh dan berkembang anak tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinan yang diinginkannya.

“Jadi kesimpulannya, nikah beda agama lebih besar  mudharatnya dari pada manfaatnya, tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi sang anak dan keluarga,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi