Selasa, 23/04/2024 - 14:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Ini Alasan LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

ADVERTISEMENTS

LPS sudah menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sudah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kebijakan yang berlaku mulai hari ini (1/2/2023) hingga 31 Mei 2023 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“LPS menetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Genjot Produksi, Mentan Cetak Sawah 500 Ribu Hektare di Papua Selatan

Selain itu, Purbaya menjelaskan, LPS juga mempertimbangkan potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik. Selain itu juga untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.

ADVERTISEMENTS

Kenaikan TBP bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) menjadi empat persen dan 6,5 persen. Sementara itu untuk untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 25 bps menjadi dua persen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Mendag: Pemerintah Hadirkan Aturan untuk Industri Pakaian Domestik

Purbaya menyampaikan, saat ini, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Desember 2022 sebanyak 99,93 persen dari total rekening. “Ini setara 508,21 juta rekening,” tutur Purbaya. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi