Kamis, 25/04/2024 - 18:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KASN Waswas Mobilisasi ASN di Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

Ketua KASN khawatir ada mobilisasi ASN karena capres tak perlu mundur dari jabatannya

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA —  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri maju sebagai calon presiden (Capres) tanpa perlu mundur dari jabatannya. KASN menyebut, menteri yang nyapres itu berpotensi memobilisasi ASN kementeriannya untuk memberikan dukungan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya kira pelanggaran (netralitas) ASN bisa terjadi di daerah maupun di pusat. Kemarin tahun 2021 atau 2022 di pusat juga ada pelanggaran ASN di level kementerian,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemendikbudristek: 40.164 Sekolah Formal Terdapat Siswa Penyandang Disabilitas  

Agus menyatakan, ASN kementerian yang tidak netral saat Pemilu 2024 demi mendukung menteri yang nyapres, tentu akan dijatuhi sanksi. Adapun menteri yang memobilisasi ASN akan diadukan ke Presiden Jokowi. 

ADVERTISEMENTS

“Untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya kepada Presiden karena presiden yang mengangkat menteri. Kita serahkan kepada Presiden untuk mengambil tindakan,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya juga akan mengawasi ASN kementerian yang melanggar netralitas karena diarahkan oleh menteri-nya yang nyapres. Selain itu, pihaknya akan fokus mengawasi penggunaan fasilitas negara oleh menteri yang nyapres. 

Berita Lainnya:
KPAI Minta Pemerintah Sediakan Transportasi Ramah Anak pada Masa Arus Mudik

“Penggunaan fasilitas negara itu harus dilihat. Ketika dia melakukan kampanye politik dan ketika dia sebagai menteri, itu harus dipisahkan,” ujarnya dalam kesempatan sama. 

Pada 10 Desember 2022 lalu, MK mengubah bunyi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu awalnya mengharuskan menteri mengundurkan diri ketika hendak maju sebagai capres. Dalam putusannya, MK menyatakan menteri tidak perlu mundur, tapi harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi