Jumat, 26/04/2024 - 03:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nasir Djamil: Jika Diperlukan Kejakgung Bisa Periksa Menkominfo

ADVERTISEMENTS

Semua pihak yang dianggap mengetahui kasus BTS bisa diperiksa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, jika memang diperlukan pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny Plate, untuk kebutuhan penyelidikan maka Kejaksaan Agung tidak boleh terhalang dengan masalah itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dijelaskannya, pada prinsipnya selama keterangan tersebut dibutuhkan maka bisa dilakukan pemanggilan.”Apalagi misalnya menteri sebagai pimpinan di kementerian itu mengetahui apa yang terjadi dengan kasus itu,” kata Nasir Djamil, Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Panglima Sebut Total Ledakan Amunisi Kedaluwarsa Capai 65 Ton

Harapannya, kata Nasir, semua pihak yang dianggap mengetahui lalu lintas informasi serta tender diharapkan bisa dimintai keterangan. Ini dalam rangka mempercepat pelimpahan kasus ini ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS

“Karena kejaksaan diberi waktu untuk merampungkan dakwaannya. Karena itu kalau kita ingin profesionalisme maka waktu yang diberikan itu digunakan untuk bisa menambah bobot dakwaan penuntut,” kata anggota Fraksi PKS ini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Aceh ini menilai tidak ada halangan untuk memanggil siapa saja yang beririsan dengan kasus BTS yang ditangani Kejaksaan Agung.

Berita Lainnya:
Heboh Cincin Matahari Muncul di Langit Natuna, Ini Penjelasan BMKG

Pemanggilan orang-orang yang terkait dengan kasus BTS, menurut Nasir, adalah sesuatu yang lumrah dilakukan oleh penegak hukum, ketika mereka ingin merampungkan dakwaan.

Menurutnya, Kejaksaan harus profesional dalam mencari alat bukti dan menjadikan mereka yang terlibat sebagai tersangka. “Ini tantangan dan ujian bagi Kejaksaan, apakah mereka ewuh pakewuh dengan kasus-kasus di Kementerian Informatika ini,” ungkap Nasir.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi