Semua pihak yang dianggap mengetahui kasus BTS bisa diperiksa.
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, jika memang diperlukan pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny Plate, untuk kebutuhan penyelidikan maka Kejaksaan Agung tidak boleh terhalang dengan masalah itu.
Dijelaskannya, pada prinsipnya selama keterangan tersebut dibutuhkan maka bisa dilakukan pemanggilan.”Apalagi misalnya menteri sebagai pimpinan di kementerian itu mengetahui apa yang terjadi dengan kasus itu,” kata Nasir Djamil, Rabu (1/2/2023).
Harapannya, kata Nasir, semua pihak yang dianggap mengetahui lalu lintas informasi serta tender diharapkan bisa dimintai keterangan. Ini dalam rangka mempercepat pelimpahan kasus ini ke pengadilan.
“Karena kejaksaan diberi waktu untuk merampungkan dakwaannya. Karena itu kalau kita ingin profesionalisme maka waktu yang diberikan itu digunakan untuk bisa menambah bobot dakwaan penuntut,” kata anggota Fraksi PKS ini.
Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Aceh ini menilai tidak ada halangan untuk memanggil siapa saja yang beririsan dengan kasus BTS yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pemanggilan orang-orang yang terkait dengan kasus BTS, menurut Nasir, adalah sesuatu yang lumrah dilakukan oleh penegak hukum, ketika mereka ingin merampungkan dakwaan.
Menurutnya, Kejaksaan harus profesional dalam mencari alat bukti dan menjadikan mereka yang terlibat sebagai tersangka. “Ini tantangan dan ujian bagi Kejaksaan, apakah mereka ewuh pakewuh dengan kasus-kasus di Kementerian Informatika ini,” ungkap Nasir.
Sumber: Republika