Kamis, 18/04/2024 - 12:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Ini Cara Polisi Hitung Kwh Motor Listrik

ADVERTISEMENTS

Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tengah menghitung kilowatt-jam (kwh) motor listrik untuk menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

”Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENTS

Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan “barang baru” yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat.

Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.

Berita Lainnya:
PLN Sediakan 65 Unit SPKLU di Jatim untuk Layani Pemudik

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menuturkan bahwa kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara itu, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut. “Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut,” tuturnya.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.

Berita Lainnya:
Cegah Kebakaran Kapal, Motor Listrik tak Bakal Diangkut di Program Mudik Gratis Kemenhub

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru sudah tersedia keterangan untuk kendaraan listrik, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” papar Yursi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi