Selasa, 23/04/2024 - 20:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Minta Pelapor Penyelewengan Dana di Bintan Lengkapi Persyaratan

ADVERTISEMENTS

KPK meminta pelapor penyelewengan dana di Bintan, Kepri untuk melengkapi persyaratan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan penyelewengan dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) pasca tambang di Bintan. Kabar penyelewengan itu dihembuskan oleh Koalisi LSM Kota Batam-Kepulauan Riau. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri meminta informasi itu dilaporkan secara resmi. Ia meminta melapor mencantumkan data yang lengkap dan akurat. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Iya, silahkan lapor KPK, disertai data awal yang valid agar dapat diverifikasi,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/2/2023). 

ADVERTISEMENTS

Ali mengingatkan pentingnya kelengkapan laporan untuk penindaklanjutan ke depannya. Ia memastikan setiap aduan yang masuk ke KPK bakal diproses. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Namun tentu secara administratif terkait lampiran harus memenuhi syarat-syarat sebuah laporan,” ujar Ali. 

Berita Lainnya:
Kemenko Polhukam Berencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Sebelumnya, Koalisi LSM Kota Batam-Kepulauan Riau meminta KPK menelusuri dugaan penyelewengan DJPL pasca tambang di Bintan pada 2010 hingga 2016. Koalisi meyakini perkara itu memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipikor. 

Perwakilan Koalisi LSM Kota Batam-Kepulauan Riau, Cak Ta’in Komari menuding beberapa pejabat di Bintan terlilit dalam dugaan penyelewengan dana tersebut. Apalagi, ia menemukan dugaan perusahaan yang diizinkan memotek pembayaran setoran DJLP pasca tambang. 

“Diduga ada kompensasi antara Bupati Bintan saat itu dan para pengusaha tambang di Bintan agar bisa membayar setoran DJPL sebatas gugur kewajiban dan mendapatkan ijin eksplorasi tambang,” kata Cak Ta’in dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Padahal hal ini, menurut Cak Ta’in berdampak pada bekas lokasi penambangan yang tidak direklamasi dan direhabilitasi. Ia menyebut kerusakan lingkungan ini telah dikomplain oleh masyarakat setempat. 

“Menjadi pertanyaan besar hilangnya DJPL pasca tambang yang disetor hampir setiap akhir tahun kasnya kosong,” ucap Cak Ta’in.

Berita Lainnya:
Puan Komentari Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo: Insha Allah

Oleh karena itu, Cak Ta’in meminta KPK mengusut dugaan penyelewengan dana pengelolaan lingkungan itu. Ia berharap pejabat terkait diperiksa agar jelas duduk perkaranya. 

“Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara lebih mendalam dengan memeriksa terlapor Ansar Ahmad dan semua pihak yang terlibat dan mengetahui tentang seluk-beluk dana DJPL pasca tambang,” tegas Cak Ta’in. 

Sementara itu, anggota Koalisi lainnya, Syahrial Lubis mendesak masalah tambang di Bintan harus dibongkar secara tuntas karena besarnya dampak yang ditimbulkan. Ia menduga ada mafia tambang di balik perkara ini. 

“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang itu sangat luar biasa, tidak dilakukan reklamasi dan rehabilitasi sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertani, berkebun, atau budidaya perikanan,” ungkap Syahrial.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi