Selasa, 16/04/2024 - 15:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Putri Candrawathi Berharap Hakim Berlaku Adil dalam Memvonis

ADVERTISEMENTS

Jaksa menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi berharap majelis hakim tak terpengaruh opini publik, dan intervensi dari pihak manapun dalam memutuskan vonis serta hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

ADVERTISEMENTS

Pengacara Febri Diansyah mengatakan, agar majelis hakim dapat memutuskan nasib hukum istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu dengan hanya mengacu pada prinsip keadilan.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Menurut Febri, babak baru kasus pembunuhan Brigadir J saat ini ada di tangan para majelis hakim. Tim pendamping hukum Putri, kata ia, tak mau berspekulasi tentang bakal apa yang akan dijatuhkan hakim dalam vonisnya mendatang.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

“Seluruh ikhtiar sudah kami lakukan, dari sidang pertama dakwaan, pembuktian, sampai dengan duplik yang ini menjadi fase terakhir. Sisanya kami serahkan sepenuhnya saat ini kepada hakim yang mulia untuk memutuskan,” begitu kata Febri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023). 

Febri, dan tim penasihat hukum Putri, hanya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar adil berdasarkan hasil kewenangannya sebagai wakil tuhan di pengadilan. “Harapan kami saat ini tidak muluk-muluk, agar majelis hakim betul-betul dapat memberikan putusan yang benar-benar adil dan yang hanya mengacu pada fakta-fakta di persidangan. Dan bukan berdasarkan hal-hal lain, bukan berdasarkan pengaruh, maupun intervensi dari pihak manapun. Dan kewibawaan peradilan ini yang memang harus kita jaga bersama-sama,” ujar Febri.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Yusril Ihza Mahendra: Saksi AMIN Hanya Ngomong Saja, tak Relevan Jadi Bukti

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan memasuki babak vonis. Majelis hakim sudah membulatkan kapan tanggal pembacaan vonis dan penjatuhan hukuman terhadap lima terdakwa. Terhadap terdakwa Putri, rencana pembacaan vonis dijadwalkan pada sidang Senin (13/2/2023) mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang pekan lalu, meminta majelis hakim menghukum Putri selama 8 tahun penjara. Jaksa menguatkan bukti peran Putri sebagai terdakwa yang turut serta melakukan rencana perampasan nyawa terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%

Sidang vonis Putri, berbarengan dengan suaminya, terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Jaksa, terhadap Sambo menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu penjara seumur hidup. Jaksa menguatkan pembuktian terhadap Sambo sebagai dalang, dan aktor utama dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Pun jaksa menguatkan pembuktian tentang peran Sambo sebagai salah-satu pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa juga menguatkan tuduhan terhadap Sambo sebagai aktor utama obstruction of justice, atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7/2023).

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Dipecat

Adapun terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) sidang pembacaan vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023) mendatang. Terhadap ajudan dan pembantu rumah tangga Keluarga Sambo itu, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menguatkan pembuktian terhadap keduanya sebagai terdakwa turut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Terdakwa terakhir adalah Bharada Richard Eliezer (RE).

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembaaan vonis terhadap Richard, pada Kamis (15/2/2023) mendatang. Jaksa sebelumnya menuntut Richard selama 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap Richard ini tegolong berat melihat perannya sebagai saksi pelaku, yang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan dalam rekomendasi selaku justice collaborator (JC).

Akan tetapi JPU menilai tuntutan terhadap Richard tersebut ringan karena melihat peran Richard selaku terdakwa yang turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini, Richard adalah pelaku eksekutor pembunuhan Brigadir J atas perintah Sambo.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi