Kamis, 25/04/2024 - 12:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usulan Jabatan Gubernur Dihilangkan, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam

ADVERTISEMENTS

Jokowi sebut perlu kajian yang mendalam terkait usulan penghilangan jabatan gubernur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, usulan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur masih perlu harus dikaji secara mendalam. Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu ini negara demokrasi ya boleh-boleh saja namanya usulan, tapi perlu semuanya kajian,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Presiden Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah tidak Bersalah

Jokowi mengatakan, kajian perlu dilakukan untuk memperhitungkan keefektifan dan efisiensi jika jabatan tersebut dihilangkan.

ADVERTISEMENTS

“Perlu perhitungan, perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh. Dari pusat langsung ke misalnya bupati wali kota juga terlalu jauh. Span of control-nya yang harus dihitung. Semua harus dihitung,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengemukakan, partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

“Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli,” katanya saat sambutan Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin (30/1).

Berita Lainnya:
Long Weekend, SIM Keliling Hadir di Sembilan Wilayah Detabek

Cak Imin menjelaskan, penghilangkan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar. “Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah,” kata wakil ketua DPR tersebut.

Cak Imin menegaskan, saat ini sistem politik era reformasi harus dievaluasi secara keseluruhan. “PKB mengusulkan pemilihan langsung hanya pemilihan presiden dan pemilihan bupati dan wali kota,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi