Selasa, 23/04/2024 - 23:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Janji Firli ke Enembe, KPK: Pertemuan di Papua Dilakukan Terbuka

ADVERTISEMENTS

KPK bekerja secara kolektif kolegial jadi tak bisa mengambil keputusan sepihak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tidak ada janji apapun yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Pertemuan Firli dengan Lukas di Jayapura, Papua beberapa waktu lalu pun dilakukan secara terbuka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua, saat itu di rumah kediaman tersangka (Lukas Enembe) dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan LE. Ada polda, BIN dari derah, dari kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ali pun mengaku bingung dengan pernyataan kuasa hukum Lukas yang menyebutkan adanya janji dari Firli. Dia menegaskan, KPK bekerja secara kolektif kolegial. Artinya, pimpinan lembaga antirasuah ini tidak bisa mengambil suatu keputusan secara pribadi atau sepihak.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pengunjung Ancol Disarankan Gunakan Transportasi Umum

“Kami juga tidak paham pengacara menarasikan menagih janji. Sekali lagi, kerja di KPK kolektif kolegial. Tidak bisa tiba-tiba pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin,” jelas Ali. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami tegaskan, tidak mungkin karena secara kolektif kolegial, lima orang pimpinan KPK ketika mengambil keputusan pasti dilakukan bersama, termasuk keputusan untuk datang langsung ke rumah kediaman tersangka saat itu,” tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan telah mengirimkan surat dari kliennya yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk menagih janji.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Saat ditanya soal isi surat tersebut Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut, namun dia menyebut surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji Firli Bahuri. “Iya, intinya ‘saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Suara Demokrat Turun, AHY: Misi Utama Prabowo Menang 1 Putaran Tercapai

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi. Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut.

Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.

Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi