Selasa, 23/04/2024 - 17:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum Bocorkan Cara Jerat Henry Surya di Kasus KSP Indosurya

ADVERTISEMENTS

Jika belum dipecat proses pidananya menjadi prematur, sehingga menjadi perdata.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang Henry Surya tetap bisa dijerat dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Namun syaratnya, kata dia, Henry Surya wajib dipecat lebih dulu dari KSP Indosurya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Fickar menyebut koperasi berarti perusahaan itu menjadi milik bersama dan pengurus hanya mewakili anggota secara bersama. Sehingga jika Henry Surya sebagai ketua koperasi telah menipu dan menggelapkan uang anggota maka menurutnya perbuatan ini merupakan tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Prosedurnya seharusnya HS dipecat sebagai Ketua Koperasi dan dimintai pertanggungjawaban kerugian uang koperasi yang diambilnya,” kata Fickar kepada Republika.co.id, Sabtu (4/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Hasto: Harun Masiku adalah Korban Pemerasan Oknum KPU

Fickar menegaskan tidak ada istilah bos dalam koperasi karena milik bersama. Fickar merasa upaya kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung bakal gagal kalau tak memecat Henry Surya lebih dulu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Percuma (kasasi) kalau belum dipecat sebagai ketua koperasi. Sebaiknya pemecatan HS dilakukan dulu,” ujar Fickar.

Fickar menyatakan yang dapat menjadikan tindakannya sebagai penggelapan atau bukan yaitu status Henry Surya sebagai ketua koperasi. “Jika sudah dipecat baru bisa dikualifikasi sebagai penggelapan oleh orang yang tidak berhak mengelola koperasi. Jika belum dipecat proses pidananya menjadi prematur, sehingga menjadi perdata,” tegas dia.

Fickar menduga lepasnya Henry Surya bisa disebabkan oleh kesalahan jaksa. “Ini juga bisa jadi ketidak hati-hatian JPU,” ujar Fickar menambahkan.

Berita Lainnya:
Viral Lebaran di Gunung Kidul karena Mendapat Telfon dari Tuhan, Netizen: Minta Nomornya Mbah...

Ia meyakini jika Henry Surya tidak dapat mengembalikan uang anggota maka tindakannya itu bisa dikategorikan perbuatan pidana menggelapkan uang koperasi dan uang anggota koperasi. Sebab, pengambilan dan penggunaan uang itu tanpa dasar hukum putusan rapat anggota dan tanpa seizin anggota.

“Tetapi jika dilihat hanya kerugiannya saja, maka benar itu masalah perdata yaitu pemakaian uang koperasi sehingga merugikan anggota koperasi. Ini bisa perdata wanprestasi karena ingkar janji tidak dapat mengembalikan pada waktunya, dan statusnya masih sebagai ketua koperasi,” ucap Fickar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya dalam perkara KSP Indosurya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi