Rabu, 17/04/2024 - 02:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gaji Pokok Kepala Otorita IKN Hanya Rp 5 Juta, Tunjangannya Lebih dari Rp 166 Juta

ADVERTISEMENTS

Kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional sebesar Rp 178 juta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan tersebut, diatur mengenai rincian gaji keduanya.

ADVERTISEMENTS

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya,” demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres ini yang dikutip pada Ahad (5/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Adapun hak keuangan yang diterima Kepala Otorita IKN mencapai total Rp 172.718.840. Besaran tersebut terdiri dari gaji pokok yang hanya sebesar Rp 5.040.000.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

Namun, Kepala Otorita mendapatkan sejumlah tunjangan yang mencapai sekitar Rp 166 juta. Antara lain, tunjangan melekat Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.

Berita Lainnya:
Eks Danjen Kopasus Soenarko: Jokowi Sutradara Kecurangan Pemilu, KPU Hanya Operator

Sedangkan hak keuangan yang diterima Wakil Kepala Otorita IKN mencapai Rp 155.180.670. Angka tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.079.800.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

Selain itu, keduanya juga mendapatkan fasilitas lainnya berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN menerima sebesar Rp 178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN menerima Rp 145 juta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

“Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya,” demikian bunyi ketentuan itu.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%
Berita Lainnya:
Bayi Filipina Derita Sindrom Manusia Serigala, Akibat Ibu Makan Kucing Liar Saat Hamil?

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa hak keuangan Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN diberikan setiap bulan. Selain itu, komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa Dana Operasional bagi Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

“Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hak keuangan tersebut diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2023 lalu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi