Senin, 27/03/2023 - 14:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

AMERIKAINTERNASIONAL

Hakim Oklahoma Sebut Larangan Pengguna Mariyuana Memiliki Senjata Api Melanggar Hukum

Oklahoma adalah salah satu negara bagian AS yang masih menganggap ganja ilegal.

 WASHINGTON — Hakim Distrik Patrick Wyrick di Oklahoma City, pada Jumat (3/2/2023) menolak dakwaan terhadap seorang pria yang didakwa melanggar larangan kepemilikan senjata api bagi pengguna mariyuana. Menurut Wyrick undang-undang federal yang melarang pengguna mariyuana memiliki senjata api adalah inkonstitusional.

Wyrick mengatakan, dakwaan yang dijatuhkan kepada Jared Harrison pada Agustus tahun lalu, melanggar haknya untuk memanggul senjata di bawah Amandemen Kedua Konstitusi Amerika Serikat (AS). Wyrick mengatakan, pemerintah dapat melindungi masyarakat dari orang-orang berbahaya yang memiliki senjata. Namun menurut Wyrick, langkah itu tidak digunakan sebagai pembenaran untuk mencabut hak Harrison sebagai pengguna mariyuana untuk memiliki senjata api.

BACAAN LAIN:
Polandia Akhiri Krisis Diplomatik dengan Israel 

“Penggunaan mariyuana semata-mata tidak membawa karakteristik yang didukung oleh sejarah Bangsa dan tradisi peraturan senjata api. Ganja tidak dengan sendirinya merupakan tindakan kekerasan, memaksa, atau mengancam,” ujar Wyrick.

Oklahoma adalah salah satu dari sejumlah negara bagian yang masih menganggap ganja adalah ilegal. Menurut undang-undang federal, ganja dapat dibeli secara legal untuk penggunaan medis.

Laura Deskin, seorang pembela umum yang mewakili Harrison, mengatakan putusan itu adalah langkah ke arah yang benar bagi sejumlah besar orang Amerika atas hak kepemilikan senjata dan melindungi rumah mereka sama seperti orang Amerika lainnya. Dia menyebut mariyuana sebagai obat terlarang yang paling umum digunakan di tingkat federal.

Departemen Kehakiman AS tidak menanggapi permintaan komentar atas pernyataan Hakim Wyrick. Keputusan tersebut menandai contoh terbaru dari pengadilan yang menyatakan peraturan senjata tidak konstitusional. Pada Juni Mahkamah Agung memutuskan bahwa Amandemen Kedua melindungi hak seseorang untuk membawa senjata api di depan umum untuk membela diri.

BACAAN LAIN:
Indonesia Kutuk Israel Buka Tender Pembangunan Permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem

Terkait putusan Mahkamah Agung itu, New York State Rifle & Pistol Association v. Bruen, mengumumkan uji baru untuk menilai undang-undang senjata api. Asosiasi mengatakan, pembatasan harus konsisten dengan tradisi sejarah regulasi senjata api di AS. 

Pada Kamis (2/2/2023), 5th US Circuit Court of Appeals menyatakan undang-undang federal yang tidak konstitusional itu melarang orang-orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga untuk memiliki senjata api.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content