Kamis, 25/04/2024 - 22:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perpanjangan Masa Berlaku Vaksin Covid-19, Kemenkes: Ada Alasan Ilmiah

ADVERTISEMENTS

Kemenkes sebut perpanjangan masa berlaku vaksin Covid-19 karena ada alasan ilmiahnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pihaknya belum menerima informasi adanya perpanjangan masa berlaku vaksin Covid-19. Berdasarkan pemaparannya, vaksin yang beredar di masyarakat hingga kini valid untuk digunakan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sampai saat ini kami belum menerima info dari BPOM tentang adanya perpanjangan. Kalau valid pasti valid karena ada dasarnya,” kata Siti Nadia di Jakarta, Ahad (5/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia menambahkan, perpanjangan masa expired date vaksin Covid-19 bisa saja dilakukan. Namun demikian, perlu ada penyampaian data stabilitas oleh produsen untuk selanjutnya diajukan ke BPOM. “Jadi ada penilaian ilmiah,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dubes Sebut China Berhasil Bebaskan 700 Juta Penduduknya dari Kemiskinan

Sebelumnya, santer kabar menyoal banyaknya vaksin Covid-19 yang teridentifikasi habis masa guna atau kedaluwarsa. Akhir tahun lalu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pun menjelaskan, bila vaksin kedaluwarsa itu sebagian besar dari hibah dan memiliki waktu penggunaan yang terbatas. Namun demikian, dijelaskan bahwa vaksin yang masih bisa digunakan sudah dipisah dengan yang kedaluwarsa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain kabar vaksin kedaluwarsa, Kemenkes juga sempat mewacanakan vaksin Covid-19 berbayar. Menurut Kepala BKPK Kementerian Kesehatan Syarifah Liza Munira mengatakan, selama masih dalam kondisi pandemi dan kedaruratan, vaksin Covid-19 merupakan tanggung jawab pemerintah.

Berita Lainnya:
Tegakkan Disiplin, PJ Gubernur Jawa Tengah: ASN Bolos Setelah Cuti Lebaran akan Ditindak

“Tapi kalau nanti pandemi ini selesai, tanggung jawab pelan-pelan pasti diharapkan ke masyarakat,” kata Liza.

Pernyataan itu, menyusul Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan FKM UI yang mengadakan survei serologi SARS Cov-2 Nasional secara panel. Hasil dengan waktu pengumpulan pada Januari 2023 dan dilakukan setahun ini menyebut, jika proporsi penduduk yang mempunyai antibodi SARS Cov-2 nasional pada Januari 2023 mencapai 99 persen.

“Jumlah ini naik dari Juli 2022 sekitar 98,5 persen dan Desember 2021 87,9 persen,” lanjut Liza.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi