Selasa, 23/04/2024 - 14:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Survei: Mayoritas Publik tidak Setuju Pilkada secara Langsung Dihapuskan

ADVERTISEMENTS

Wacana penghapusan Pilkada Langsung sempat diucapkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Hasil Survei Political Weather Station (PWS) menemukan bahwa mayoritas publik tidak setuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dihapuskan. Wacana penghapusan pemilihan gubernur secara langsung sebelumnya diucapkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Peneliti Senior PWS Sharazani mengatakan, sebanyak 80,9 persen responden mengaku kurang atau tidak setuju wacana penghapusan pilkada langsung. Artinya mayoritas mutlak responden tidak setuju pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Fahri Hamzah Sindir Alat Bukti Kubu Anies-Muhaimin di MK Seperti Kliping

“Hanya 12,8 persen responden yang mengaku setuju atau sangat setuju. Sementara 6,3 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak memberikan jawaban,” kata Sharazani ketika memaparkan hasil surveinya secara daring, Ahad (5/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Survei PWS ini dilaksanakan pada tanggal 23 – 31 Januari 2023 dengan mewawancarai 1.200 responden yang tersebar di 34 provinsi. Sampel ditarik dengan teknik multistage random samplingMargin of error hasil survei ini kurang lebih 2,83 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan bupati (Pilbup), dan pemilihan wali kota (Pilwalkot). Sedangkan pemilihan langsung gubernur dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan.

Berita Lainnya:
Pemkot Surabaya Larang Warganya Nyalakan Petasan saat Malam Takbir

“Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan,” ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1). Untuk diketahui, sebelum tahun 2005, gubernur dipilih oleh DPRD.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi