Jumat, 26/04/2024 - 00:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Green Industrial Zones: Peluang Danareksa Mentransformasi Ekonomi Hijau

ADVERTISEMENTS

Presidensi G20 memberikan peluang bagi Danareksa untuk mentransformasi ekonomi hijau.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 OLEH DEDY DARMAWAN NASUTION

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hasil pertemuan Presidensi G20 Indonesia yang dihelat November 2022 lalu ikut mengamanatkan kepada komunitas internasional untuk merealisasikan ekonomi hijau. Itu sebagai respons arah pembangunan masa depan yang harus mengarah kepada ramah lingkungan dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Isu krisis iklim dan energi global yang hari-hari ini santer diberitakan memang membuat waswas. Namun di satu sisi, menciptakan peluang baru bagi dunia usaha tanpa lupa berkontribusi bagi lingkungan. Baik itu bagi swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVERTISEMENTS

Industri sebagai salah satu dari banyak kegiatan ekonomi pun tak luput dari isu ekonomi hijau. Sebab, industrialisasi membutuhkan langkah efisiensi energi dengan penggunaan energi bersih, hingga manajemen mutakhir dalam pengelolaan limbah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Fourry Handoko dalam Green Industrial System: Pendekatan Baru dalam Meningkatkan Daya Saing (2020) bahkan menyebut, entitas bisnis di negara berkembang seperti Indonesia kian tertekan dalam menghadapi lingkungan eksternal yang makin kompleks imbas perubahan paradigma tentang lingkungan hijau.

Sebab dahulu pelaku bisnis hanya fokus pada urusan finansial. Padahal, bila konsisten pada konsep Green itu sendiri, mampu memberi dampak pada efisiensi yang dapat menekan cost dan mendongkrak benefit.

Presiden Joko Widodo dalam Saratoga Investment Summit 2023, beberapa waktu lalu secara gamblang menyatakan, Indonesia mendapatkan kepercayaan usai pertemuan G20 untuk merebut peluang investasi hijau dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

Seperti misalnya, pengembangan ekosistem industri mobil listrik, energi baru terbarukan (EBT), dan yang tak kalah penting kawasan industri hijau. Presiden lantas membuka pintu lebar-lebar mengundang para investor untuk tak ragu menanamkan investasi di Tanah Air. Karena cepat atau lambat, sistem pengelolaan industri yang berkelanjutan dibutuhkan.

Berita Lainnya:
KAI Commuter Layani 8 Juta Penumpang Hingga Hari ke-8 Angkutan Lebaran

Pandemi Covid-19, kata Presiden, memberi banyak pelajaran untuk selalu bisa beradaptasi dan bertransformasi mengoptimalkan teknologi untuk mendorong inovasi.

“Indonesia akan terus mendorong dan terbuka pada investasi yang meningkatkan nilai tambah, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan inklusif,” kata Presiden.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar, menegaskan, transisi energi bersih dan ekonomi sirkular menjadi satu dari tiga tren utama kawasan industri di Indonesia ke depan. Selain tren transformasi digital dan industri berteknologi tinggi.

Transisi energi jelas diperlukan demi keberlanjutan lingkungan dan efisiensi energi. Sementara ekonomi sirkular dimaksudkan agar produk sampingan atau limbah bisa dimanfaatkan oleh satu industri ke industri lain dalam satu kawasan sehingga siklus suatu produk atau bahan baku dapat lebih panjang.

Sejauh ini, HKI mencatat baru terdapat tiga kawasan industri yang menjadi percontohan transisi energi dan sirkular ekonomi. Yakni, Karawang International Industrial City (KIIC), MM 2100 Cibitung, serta Batamindo Industrial Park.

“Memang, ini tidak mudah tetapi paling tidak kita harapkan setiap tahun ada peningkatan antara 10 persen sampai 20 persen,” ujar Sanny dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu.

Peluang besar bagi BUMN, sebagai perusahaan pelat merah untuk ikut memanfaatkan peluang dalam tren ekonomi hijau ke depan. Bukan tanpa sebab, Sanny megatakan, kawasan industri hijau sudah menjadi tuntutan dari tren dunia. Termasuk mereka para konsumen yang berhubungan langsung dengan industri mulai mensyaratkan adanya sistem berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Berita Lainnya:
Antisipasi Lonjakan Mudik, Pelindo Siapkan Pelabuhan Ciwandan 

Tak hanya itu, United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) turut mendorong penerapan sirkular ekonomi di kawasan industri. Meski sirkular ekonomi memiliki banyak konsep, UNIDO menegaskan semuanya menggambarkan cara baru untuk menciptakan nilai yang ujungnya menciptakan kemakmuran.

Enam kawasan industri yang tergabung dalam sub-holding Danareksa memiliki peluang emas menstrasformasi ekonomi hijau di Indonesia dengan green industrial zones. Terlebih, holding multisektor yang baru dibentuk 2022 lalu ditugasi pemerintah menjadi perusanaan spesialis transformasi level global.

Adapun enam sub-holding itu di antaranya PT Kawasan Industri Medan, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Kawasan Industri Makassar, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, serta PT Kawasan Industri Wijayakusuma.

Diketahui, sejak enam bulan lalu, perseroan telah memulai langkah untuk mulai membahas implementasi kawasan industri hijau dimulai dari pengelolaan limbah yang berkelanjutan.

Direktur Investasi Danareksa, Chris Soemijantoro, melalui keterangan resminya menuturkan, penting bagi seluruh anggota klaster kawasan industri untuk mulai mengidentifikasi jenis limbah industri yang dihasilkan. Itu sebagai langkah menjawab tantangan kawasan industri terhadap tuntutan ekonomi hijau.

Setelah semua teridentifikasi dengan baik, selanjutnya mempersiapkan fasilitas yang dibutuhkan agar dapat menjalankan prinsip ekonomi sirkular. Seluruh anggota sub-holding industri wajib berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan limbah.

Adapun, papar Chris, regulasi pengelolaan limbah pada kawasan industri telah diatur nmelalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Chris pun menegaskan, pengelolaan limbah wajib berorientasi kepada paradigma bahwa itu merupakan sumber daya yang bisa dikelola menjadi produk inovatif. “Sehingga, dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zones,” kata Chris.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi